Terasmedia.co Nias – Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara, mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk segera mengambil tindakan tegas kepada Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu.
Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Nias Utara, Itamari Lase mengungkapkan, Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu telah diperingatkan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) agar segera mengembalikan sebanyak 30 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN), yang bertugas di Pemerintah Kabupaten Nias Utara ke posisi semula.
Putusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) itu, dikatakan Itamari Lase, diteken oleh Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, dan dikeluarkan di Jakarta, tertanggal 16 Juni 2022.
“Namun, hingga kini Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu tidak menggubris keputusan dan rekomendasi KASN itu. Karena itu, kami mendesak kepada Bapak Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto agar segera menindak tegas Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu,” tutur Itamari Lase, kepada wartawan, Sabtu (27/08/2022).
Itamari Lase menerangkan, Bupati Nias Utara Amizaro Waruru telah melakukan mutasi sewenang-wenang kepada 30 ASN di Pemkab Nias Utara, dengan mengangkangi berbagai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Atas kasus ini, lanjutnya, Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Nias Utara telah mendampingi dan melakukan advokasi kepada 30 ASN Nias Utara itu.
“Kami juga sudah mengadukan persoalan ini kepada Komisi Aparatur Sipil Negara di Jakarta, kemudian juga kepada pihak Kementerian Dalam Negeri di Jakarta. Serta kepada Gubernur Sumatera Utara di Medan. Kemudian, KASN sendiri sudah mengeluarkan rekomendasinya kepada Bupati Nias Utara, yang berisi agar sebanyak 30 ASN itu dikembalikan ke posisi mereka semua. Namun, hingga kini tidak dihiraukan oleh Bupati Nias Utara,” terang Itamari Lase.
Itamari Lase menuturkan, pihaknya yang mengadvokasi 30 ASN Kabupaten Nias Utara yang dimutasi sewenang-wenang oleh Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu, telah menerima Surat Rekomendasi Hasil Klarifikasi atas Pelanggaran Sistem Merit di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara, yang ditujukan kepada Bupati Nias Utara selaku Pejabat Pembina Kepegawaian di Pemkab Nias Utara.
Surat yang ditandatangani oleh Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto itu dikeluarkan di Jakarta, tertanggal 16 Juni 2022.
Surat Rekomendasi Hasil Klarifikasi atas Pelanggaran Sistem Merit di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara, yang ditujukan kepada Bupati Nias Utara selaku Pejabat Pembina Kepegawaian di Pemkab Nias Utara, yang pada intinya mendesak Bupati Nias Utara untuk segera mengembalikan ke-30 ASN itu ke posisi dan jabatan mereka semula.
Itamari Lase juga menerangkan, selain telah bersurat ke Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu, pihaknya dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Nias Utara juga bersurat ke Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Badan Kepagawaian Nasional (BKN) di Jakarta, serta Kepala Kantor Regional VI BKN Medan.
Dengan demikian, lanjut kader PDIP Nias Utara ini, Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu telah terbukti melakukan pelanggaran dan kesewenang-wenangan dengan melakukan mutasi sesuka hatinya terhadap 30 ASN Kabupaten Nias Utara.
“Karena itu, Bupati Nias Utara segeralah melaksanakan rekomendasi yang sudah dikeluarkan Komisi Aparatur Sipil Negara dari Jakarta itu, yakni mengembalikan ke-30 ASN Pemkab Nias Utara tersebut ke posisi mereka semula yaitu posisi sebelum mereka dimutasikan,” tutur Itamari Lase.
Sekretaris Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP Perjuangan Nias Utara, Silsilah Halawa menambahkan, dalam pemecatan serta proses mutasi sewenang-wenang yang dilakukan Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu kepada 30 ASN Kabupaten Nias Utara, terdapat sejumlah pelanggaran yang dengan sengaja dilakukan Bupati dan anak buahnya.
Seperti, melanggar Pasal 99B ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Yang berbunyi, “Bupati/Wali Kota sebelum melaksanakan pemberhentian atau mutasi Inspektur Daerah Kabupaten/Kota dan Inspektur Pembantu Daerah Kabupaten/Kota, terlebih dahulu berkonsultasi secara tertulis kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat”.
Silsilah Halawa juga membeberkan, tindakan melawan hukum melawan hukum yang dilakukan oleh Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu pada 11 November 2021.
Pada waktu itu, seorang ASN bernama Tolonaso Gea dipanggil oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Nias Utara (Kepala BKD) bernama Toloni Waruwu. Saat itu juga, Tolonaso Gea disuruh atau diperintahkan untuk mengundurkan diri.
Karena, kalau mengundurkan diri, maka tidak berdampak terhadap karir yang bersangkutan. Akan tetapi, jikalau tidak mengundurkan diri, maka bisa diperiksa oleh Tim Penilai Kinerja, dan apabila terbukti kinerjanya buruk, maka bisa dilaporkan ke mana-mana.
“Hal itu, menurut Kepala BKD Toloni Waruwu dilakukan untuk memenuhi janji politik Bupati dan Wakil Bupati. Bukti rekaman menyuruh mengundurkan diri ada,” terangnya.
Yang paling miris, lanjutnya, adalah yang dialami ASN bernama Marni Nazara. Marni diberhentikan dari jabatan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Utara melalui Surat Keputusan Bupati Nias Utara Nomor: 800/ 122 /K/TAHUN 2021, tanggal 5 Mei 2021.
Sedangkan, Itamari Lase melanjutkan, kronologis singkat pemecatan Marni Nazara terjadi pada hari Sabtu, tanggal 01 Mei 2021 pukul 19. 45 WIB. Waktu itu, baru 5 hari setelah pelantikan Amizaro Waruwu sebagai Bupati Nias Utara.
“Bupati memanggil Marni Nazara melalui telepon seluler ajudannya bernama Fati Lase, untuk menghadap Bupati di Rumah Dinas Bupati yakni di Pendopo,” ujarnya.
Marni Nazara sebagai ASN wajib loyal pada Pimpinan. Sehingga segera menghadap Bupati Nias Utara.
Setibanya menghadap, Bupati terpilih Amizaro Waruwu langsung mengatakan kepada Marni Nazara, berhubung karena baru terlaksananya Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, maka sudah menjadi tradisi dan kebiasaan kalau banyak tamu yang berdatangan dan berkunjung ke Rumah Dinas Bupati, untuk menyampaikan ucapan ‘Selamat’ kepada Kepala Daerah Kabupaten Nias Utara yang baru.
Terkait dengan banyaknya tamu yang berkunjung, maka Bupati Nias Utara menilai Marni Nazara selaku Kabag Umum, tidak mampu lagi menghadapi dan melayani tamu-tamu dimaksud, karena Marni Nazara sudah berusia lanjut.
“Ada baiknya Saudari Marni Nazara harus sesegera mungkin mengundurkan diri dari Jabatan Kepala Bagian Umum di Setda Kabupaten Nias Utara. Demikian pernyataan Bupati terpilih kepada Saudari Marni Nazara,” terangnya.
Selanjutnya Bupati Amizaro Waruwu mengatakan, sebagai Bupati terpilih, dirinya mengharapkan sekaligus memerintahkan Marni Nazara harus membuat ‘Surat Pengunduran Diri’, terhitung mulai Senin tanggal 03 Mei 2021. Dan surat itu harus sudah diterima Bupati Amizaro Waruwu paling lambat hari Senin, tanggal 03 Mei 2021 di ruang kerja Bupati Nias Utara.
“Sekalipun terasa sakit, tapi selaku bawahan wajar menuruti segala perintah Pimpinan, walaupun dalam keadaan terpaksa,” lanjutnya.
Sekitar 1 minggu setelah pertemuan itu, melalui seorang Pegawai BKD Nias Utara bernama Air Dingin Waruwu, menyerahkan SK atas nama Marni Nazara sebagai staf di kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Utara.
Di mana SK tersebut hanya hasil eksaminasi dari bagian hukum Setda Nias Utara yang ditandatangani oleh Kabag Hukum, Erlius Hulu, dan diteken oleh Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu, tanpa stempel.
“Sejak tanggal 05 Mei 2021 hingga saat ini, belum dilaksanakan serah terima jabatan Kabag Umum Setda Kabupaten Nias Utara, antara Pejabat Lama yakni Marni Nazara dengan pejabat baru Mei Terima Hulu,” terangnya lagi.
Itamari Lase melanjutkan, Bupati Nias Utara belum menyusun perencanaan mutasi di lingkungan Pemerintah Daerah Nias Utara.
Padahal, perencanaan mutasi itu telah dipersyaratkan dalam ketentuan Pasal 190 ayat (1) PP 11/2017. Bahwa mutasi dan pencopotan serta penurunan jabatan Para Pelapor adalah merupakan penjatuhan hukum disiplin dan demosi.
Akan tetapi, Itamari Lase mengatakan, para Pelapor tersebut tidak pernah melakukan pelanggaran dan tidak pernah diberi sanksi terlebih dahulu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 8 junto Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Bahkan ada 2 orang Camat, yakni Bazatulo Zalukhu selaku Camat terbaik Seprovinsi Sumatera Utara, dan Fekolima Lase selaku Camat terbaik Sekabupaten Nias Utara, yang bersangkutan pernah dianugerahi piagam penghargaan, dicopot tanpa alasan yang berdasar menurut hukum.
Dia menyebutkan, ke-30 ASN yang dimutasi dan atau dipecat sewenang-wenang itu mulai dari Guru, Pegawai Dinas, Camat hingga Kepala Sekolah.
Mereka yang diperlakukan oleh Bupati Amizaro Waruru secara sewenang-wenang dengan melanggar hukum dan perundang-undangan itu adalah Tolonaso Gea, Eferi Zalukhu, Mareti Telaumbanua, Septinus Zebua, Meiyaro Lase, Rhony Suriawan Zebua, Yamoarota Hulu, Sama’aro Gea, Augustinus Augustieli Zalukhu, Beni Ridhoy Zendrato, Marni Nazara, Alius Nazara, Waspada Zendrato, Yasani Telaumbanua, Operagus Zalukhu, Yulius Zalukhu, Marison Zalukhu, Bazatulo Zalukhu, Nuzilan La’ia, Metodius Lase, Meiman Markus Jaya Nazara, O’ozisokhi Gea, Syukurman Zega, Leo Agung Santoso Nazara, Wirman Elvianus Nazara, Yulifati Lase, Yahman Indrianus Telaumbanua, Milik Nia Hulu, Yebusi Gulo, dan Noferis Zendrato.
Oleh karena itu, Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Nias Utara, Itamari Lase bersama Sekretaris BBHAR PDIP Kabupaten Nias Silsilah Halawa, yang mendampingi 30 ASN Kabupaten Nias yang dimutasi sewenang-wenang oleh Bupati Amizaro Waruru, meminta kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk kiranya segera menindaklanjuti persoalan ini.
“Serta mengembalikan para ASN kepada tupoksinya semula, dan menjatuhkan sanksi tegas kepada Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu dan kaki tangannya,” tandasnya.
Sementara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, di dalam Surat Rekomendasi Hasil Klarifikasi atas Pelanggaran Sistem Merit di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara, yang ditujukan kepada Bupati Nias Utara selaku Pejabat Pembina Kepegawaian di Pemkab Nias Utara, menyebutkan, KASN akan memblokir Nomor Identitas PNS (NIP) di Kabupaten Nias Utara, jika rekomendasi itu tidak dilaksanakan oleh Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu.
“Perlu kami tegaskan, bahwa tindak lanjut atas rekomendasi ini, akan menjadi dasar dan pertimbangan dalam penilaian Pembinaan dan Pelaksanaan Manajemen Kepegawaian di lingkungan Saudara. Demikian juga hal ini akan menjadi dasar kami dalam penyampaian untuk pemblokiran Nomor Identitas PNS (NIP) pada Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN),” tutur Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto. (Nanang/Red)