TerasMedia.co, BOGOR – Menindaklanjuti arahan R. Andika Dwi Prasetya selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Andi Taletting Langi selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Lina Kurniasari selaku Kepala Bidang Hukum, yang kemudian dilaksanakan oleh Zaki Fauzi Ridwan Selaku Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH.
Pada hari Rabu, bertempat di Lapas Kelas II A Bogor dan Lapas Kelas II A Cibinong (15/11/2023) di gelar kegiatan Pengawasan dan Pemantauan (Monitoring dan Evaluasi) Penerima Bantuan Hukum di Wilayah Bogor. Kegiatan ini merupakan Target Kinerja Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Tahun 2023 yang harus dipenuhi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.
Hadir secara langsung Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jawa Barat, Andi Taletting Langi, Kepala Lapas Kelas II A Bogor, Sopian di Lapas Bogor dan Kepala Lapas Kelas II A Cibinong di Lapas Cibinong, Wisnu Hani Putranto, Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH, Zaki Fauzi Ridwan, Kasi Bimbingan Narapidana Lapas Kelas II A Cibinong, Nu’man Fauzi, Kasi Bimbingan Narapidana Lapas Kelas II A Bogor, Lukman Viky, serta Kasubsi Registrasi Lapas Kelas II A Cibinong, Bogi Nurseto.
Baca Juga : Kemenkumham Jabar Lakukan Operasi Gabungan TIMPORA,Cegah Pelanggaran Keimigrasian di Wilayah Jawa Barat
Andi menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk mengukur kualitas pendampingan penerima bantuan hukum melalui wawancara menggunakan tool e monev. Hasil dari wawancara berupa output angka penilaian yang akan menjadi dasar dari pertimbangan Pengawas Bantuan Hukum Daerah dalam menentukan nasib Organisasi Pemberi Bantuan Hukum pada saat periode verifikasi dan akreditasi 2024.
Andi berharap seluruh penerima bantuan hukum yang telah mendapatkan layanan bantuan hukum tidak dipungut biaya sepeserpun karena pembiayaan untuk pelaksanaan bantuan hukum ini sudah ditanggung oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM melalui DIPA Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Andi juga menyampaikan kepada seluruh penerima bantuan hukum yang akan diwawancara harus memberikan informasi yang benar dan sesuai fakta agar diperoleh hasil nilai e monev yang dapat dipertanggungjawabkan, karena nilai ini akan transparan disampaikan ke Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN, serta Kepala Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Proses wawancara ini dilaksanakan terhadap 2 orang Penerima bantuan Hukum hasil pendampingan dari LBH Sinar Asih di Lapas Kelas II A Bogor, serta 7 Penerima Bantuan Hukum hasil pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum Hade Indonesia Raya Cibinong, serta Posbantuan Hukum Advokat Indonesia Cibinong.
Aspek dalam e Monev ini meliputi beberapa indikator penilaian yaitu meliputi indikator Identitas Penerima Bantuan Hukum, Indikator Kasus Hukum Penerima Bantuan Hukum, Indikator Kualitas Prosedural, Indikator Kualitas Informasi, serta Indikator Kualitas Interpersonal yang akan menghasilkan output nilai dari rentang 0 – 100.
Tujuan dari Pengawasan dan Pemantauan / Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Bantuan Hukum ini adalah sebagai indikator penilaian kualitas penanganan oleh Organisasi Pemberi Bantuan Hukum sehingga dari hasil pengisian tool e-monev suatu Organisasi Pemberi Bantuan Hukum dapat dievaluasi dan diperbaiki apabila masih ada kekurangan dari beberapa indikator penilaian tersebut bahkan sebagai alat untuk menentukan punishment apabila terjadi pelanggaran terhadap indikator tertentu yang sifatnya krusial.
(Deni/red)