Kajari Batam Dukung Kapolres Barelang Berantas Narkoba dan Perjudian

Kajari Batam Dukung Kapolres Barelang Berantas Narkoba dan Perjudian I Teras Media
Keterangan foto : Kapala Kejaskaaan Negeri (Kajari) Batam, Herlina Setiyorini, Sabtu (1/4/2024)

TerasMedia.co JAKARTA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Herlina Setyorini, mengapresiasi langkah Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto, menertibkan kawasan Kampung Aceh, Tembesi. Dimana Kampung Aceh, dikenal sebagai kawasan peredaraan narkoba dan perjudiaan, yang sudah sangat lama.

“Yang pasti saya apresiasi pada Kapolres Barelang untuk memberantas narkoba seakar-akarnya di Kampung Aceh yang sudah menahun, serta jadi penyakit masyarakat,” ujar Herlina, usai penertibaan Kampung Aceh.

Menurut dia, pemberantasan peredaraan narkoba adalah tanggung jawab semua pihak. Termasuk masyarakat, bukan TNI-Polri saja. Apalagi di lokasi Kampung Aceh, disinyalir tempat bernaung para pengedar serta perjudiaan.

Bacaan Lainnya

“Ini menjadi tanggungjawab semua, termasuk FKPD Kota Batam dan masyarakat juga. Dan tidak cuma penegakan hukum saja karena tidak akan jera,” sebutnya.

Baca juga : Kejari Batam Kembali Raih Prestasi Tingkat Nasional dari Kejagung

Dikatakannya, pemberantasaan narkotika, juga harus memakan cara lain, selain hukuman pidana. Diantaranya, harus ada pendekatan lain, karena imbasnya ke ekonomi, sosial dan budaya.

Karena imbasnya tak hanya terhadap pelaku saja, namun juga keluarga, orang sekitar bahkan nama baik daerah, dalam hal ini Kota Batam.
“Pastinya, kami support sepenuhnya, sesuai slogan Batam sebagai Bandar Madani, harus mencerminkan kota yang bersih, terutama dari narkoba dan perjudian. Kasihan generasi penerus bangsa, jika hal ini tak segera diatasi, terutama generasi muda di Kampung Aceh tersebut,” jelas Herlina.

Ia berharap Kota Batam bisa semakin baik kedepan, karena pihaknya mendukung Kota Batam menuju Bandar Dunia Madani dan Kota Modern.

Kejari Batam akan melakukan penegakan hukum tegas, terutama untuk kasus narkoba. Di tahun 2022 lalu, Kejaksaan menuntut 5 terdakwa narkoba dengan hukuman mati dan 9 terdakwa dengan seumur hidup.

“Artinya jangan sampai terulang lagi hukuman-hukuman narkoba seperti itu. Hukuman pidana kadang juga tak membuat semua pihak jera. Namun yang pastinharus ada keinginan berubah lebih baik,” pungkasnya.(*)

 

Ikuti kami di Google News

Pos terkait