Terasmedia.co Lebak – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak Mayasari menanggapi tudingan dari Komite Pemantau Perilaku Jaksa (KOPPAJA) tentang ada dugaan dua oknum jaksa yang berinisial RK dan EV kerap persulit berkas penyidik dalam sidang. Menurut Mayasari, informasi tersebut tidaklah benar.
“Tidak benar itu fitnah, karena jika benar dia (narasumber) harus bisa menunjukan dari mana dan bagaimana ceritanya,” kata Kajari Lebak, Mayasari lewat pesan WhatsAapnya, Selasa (23/1/2024)
Lebih jauh, perempuan yang berkacamata tersebut menjelaskan bahwa sampai dengan detik ini jaksa prosedur untuk pratut. Kata Maya, jika penyidik komunikasinya baik tentu ada wadah pratut namanya.
“Jika penyidik milih Mukhsin (narasumber) untuk curhat, berarti itu dari perfektif sendiri,” ucap perempuan smart tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Komite Pemantau Perilaku Jaksa (KOPPAJA) menyoroti adanya dugaan dua oknum jaksa berinisial RK dan EV di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak yang kerap kali persulit berkas penyidik dalam melakukan sidang. Hal tersebut dikatakan langsung oleh Direktur KOPPAJA, Mukhsin Nasir, Selasa (23/1/2024)
“Informasi bisa saya pertanggung jawabkan ada dua orang oknum Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Lebak kerap kali persulit berkas penyidik dalam melakukan sidang. Perilaku dua oknum Jaksa ini jelas dapat mencederai nama institusi Kejaksaan. Padahal, saat ini di beberapa survei nasional, Kejaksaan sedang bagus-bagusnya dalam penegakan hukum. Jangan sampai dua oknum Jaksa di Lebak merusaknya, ” kata Direktur KOPPAJA, Mukhsin Nasir lewat pernyataanya, Selasa (23/1/2024)
Lebih lanjut, Mukhsin juga menjelaskan seandainya ini didiamkan, tentu bisa merusak sinergitas antara penegak hukum yaitu penyidik Polres Lebak. Kata Mukhsin, perilaku oknum dua Jaksa di Kejari Lebak ini juga bisa berdampak buruk terhadap rakyat yang sedang mencari keadilan.
“Kalau perilaku dua oknum Jaksa di Kejari Lebak ini tidak dirubah atau ditegur, jelas ini bisa bedampak negatif terhadap para pencari keadilan terhadap proses hukum yaitu rakyat. Saya minta dengan sangat hormat untuk pimpinan Kajati Banten dan Kajari Lebak untuk menegur dan mengingatkan perilakunya karena ini bukan lagi menjadi rahasia umum,” ucap Mukhsin yang kerap disapa Daeng.
Selanjutnya, Daeng Mukhsin berharap perilaku oknum dua orang Jaksa di Kejari Lebak ini tidak menjadi penyakit akut untuk rekannya yang lain. Alasanya, kata Mukhsin karena bisa berbahaya terhadap institusi Kejaksaan itu sendiri ataupun marwah kejaksaan yang saat ini telah dibangun oleh Jaksa Agung Burhanuddin serta para pimpinan Adhyaksa yang lain agar Jaksa menjalankan tugas secara profesional, humanis, dan berhati nurani.
“Dua orang oknum Jaksa di Kejari Lebak jangan sampai menjadi virus untuk rekan-rekan Adhyaksa yang lain. Jaksa harus tetap profesional, humanis dan berhati nurani sesuai yang dibangun oleh Jaksa Agung Burhanuddin, ” jelas Mukhsin.
Disinggung tentang contoh berkas kasus apa yang memang ditanngani oleh kedua oknum Jaksa di Kejari Lebak tersebut. Kata Mukhsin, pihaknya enggan merinci jumlah berkas kasus yang kerap mereka persulit, tapi saat ini masih dirahasiakan, karena dia berharap kedua oknum jaksa itu bisa segera tobat.
“Ada beberapa berkas kasus yang kedua oknum Jaksa tersebut yang kerap kali mereka persulit. Saya siap bongkar dan sampaikan seandainya mereka berdua tidak mau merubah perilakunya yang memang merugikan institusi Adhyaksa maupun masyarakat,” sebut Mukhsin.
Pria berbadan kecil tersebut juga mengkalim telah menyampaikan masukannya kepada salah satu Kasi di Kejari Lebak agar melakukan teguran ataupun evaluasi. Karena kata Mukhsin, dia berharap kedua oknum Jaksa di Kejari Lebak yang menjadi sorotan itu bisa berubah dan kembali bekerja dengan profesional. (Rai/Red)