Kajati Jawa Timur Jadi Dosen Tamu di Universitas Brawijaya Malang, Begini Pesannya

Kajati Jawa Timur Jadi Dosen Tamu di Universitas Brawijaya Malang, Begini Pesannya I Teras Media

Terasmedia.co MalangKepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Edy Winarko melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto menyampaikan bahwa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) mengadakan kuliah tamu bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kuliah tamu yang dilaksanakan pada Selasa 7 Maret 2023 di Aula Gedung B FH UB itu dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr Mia Amiati.

Dr. Mia menjelaskan materi mengenai “Peran Kejaksaan dalam Penegakan Hukum”. Tugas dan wewenang kejaksaan diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Pada bidang pidana, jaksa berperan sebagai Jaksa Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum. Sedangkan, pada bidang perdata dan tata usaha negara, jaksa berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara.

Baca juga : Pesan Kajari Kota Malang Saat Pimpin Sertijab Pidsus dan Kasubagbin

Bacaan Lainnya

“Untuk bidang intelijen, ketertiban, dan ketenteraman umum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, jaksa berperan sebagai pengawas kebijakan penegakan hukum, pengawasan peredaran barang cetakan, pengawas kepercayaan masyarakat, dan lain-lain,” tutur Dr. Mia.

Selain menjelaskan tugas jaksa, Dr. Mia juga menekankan pentingnya memiliki kesadaran hukum. Menurutnya, hukum sejatinya tidak akan pernah bisa terjadi apabila tidak ada kesadaran untuk menaatinya. Namun, terdapat satu teori yang mengatakan bahwa hukum tidak mengikat masyarakatnya kecuali atas dasar kesadaran hukum yang dimiliki oleh masyarakat itu sendiri.

“Dengan demikian, kesadaran hukum di lingkungan kampus menjadi sangat penting karena kesadaran akan hukum juga bisa membentuk hukum itu sendiri. Selain menguatkan dan memanfaatkan hukum secara maksimal, perlu ada beberapa hal juga yang harus ditekankan agar kesadaran hukum bisa berlaku sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Untuk mewujudkan kesadaran hukum, beberapa hal yang perlu ditekankan salah satunya yaitu kesadaran hukum harus didasari dengan pengetahuan apa itu hukum. Selain pengetahuan akan hukum, pemahaman akan hukum dan kesadaran tentang kewajiban hukum terhadap orang lain juga menjadi faktor penting agar hukum berjalan sebagaimana mestinya. Faktor terakhir yang tidak kalah penting yaitu menerima hukum.

“Meskipun orang-orang tahu dan paham akan hukum, mengerti kewajiban hukum mereka terhadap orang lain, apabila mereka tidak mau menerima hukum tersebut, maka keadaan sadar hukum tidak akan terwujud dan hukum tidak akan bisa berjalan sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, kita juga perlu mempraktikkan menerima hukum,” jelas Dr. Mia.

Selain harus memiliki kesadaran hukum, sikap antikorupsi juga penting untuk dikembangkan di kalangan generasi muda. Korupsi adalah benalu sosial yang merusak struktur pemerintahan dan menjadi penghambat utama terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan pada umumnya. Banyaknya kasus korupsi yang terjadi saat ini membuat Kejaksaan menghadapi tantangan besar untuk dapat berupaya melakukan pencegahan yang harus terus dikampanyekan kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk kepada generasi muda penerus bangsa yang dikenal dengan Program Jaksa Masuk Sekolah/Kampus.

Agar tidak menjadi generasi korup, Kejaksaan melakukan upaya pencegahan dengan mengenalkan kepada lingkungan sekolah/kampus untuk melakukan hal-hal yang sederhana yang dimulai dari diri sendiri. Para mahasiswa dan pelajar diberikan pencerahan harus mengenali dan mengetahui bentuk-bentuk perilaku korup, dimulai dari perilaku sederhana tetapi dapat mencegah korupsi, seperti bersikap jujur dan bertanggung jawab.

“Untuk membentuk generasi antikorupsi minimal diperlukan tiga perilaku, yaitu bertanggung jawab, hidup sederhana, dan bersikap adil. Dalam rangka penanggulangan korupsi di kalangan generasi muda, kita perlu menanamkan cinta Tanah Air, menanamkan kesadaran untuk ikut memikul tanggung jawab guna melakukan budaya antikorupsi, menanamkan aspirasi nasional yang positif, adanya penegakan sanksi dan kekuatan untuk menindak dan menghukum tindak korupsi, membangun dan menyebarkan etos baik kepemilikan pribadi dan milik orang lain, menumbuhkan pemahaman dan kebudayaan politik yang bersih, serta menumbuhkan sense of belongingness di kalangan generasi muda,” papar Dr. Mia.

Sebagai penutup, Dr. Mia berharap kepada semua generasi muda di Indonesia untuk dapat menanamkan rasa antikorupsi. Generasi muda adalah pelopor dari gerakan perubahan yang lebih baik untuk negara Indonesia ini. Dengan adanya kejujuran dalam bertindak maka akan menjadikan Indonesia menjadi lebih baik. (Jum)

Ikuti kami di Google News

Pos terkait