TerasMedia.co, BEKASI – Remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang telah berperilaku baik selama menjalani masa pidana. Remisi sebagai hak narapidana diberikan dengan tujuan memberikan kesempatan dan apresiasi kepada Warga Binaan yang menunjukan perbaikan diri dan perilaku.
Di tengah perayaan hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 Hijriah ini Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kakanwil Kemenkumham Jabar) R. Andika Dwi Prasetya melaksanakan Sholat Idul Fitri berjamaah di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bekasi serta melaksanakan pemberian remisi khusus hari raya Idul Fitri (Sabtu, 22/04/2023).
Baca Juga : Kadivpas Kanwilkumham Jabar (Kusnali) Hadiri Rangkaian Kegiatan Lebaran Di Lapas Kelas II A Subang
Penyerahan Remisi Khusus hari raya Idul Fitri 1444H kepada Narapidana dan Anak Binaan ini dilaksanakan oleh Kakanwil Andika didampingi oleh Kepala Lapas Bekasi dan perwakilan Aparat Penegak Hukum dari Kapolres Bekasi dan Kodim Bekasi. Penyerahan remisi secara simbolis ini dilaksanakan kepada 4 orang Warga Binaan Lapas Bekasi.
Dalam kesempatannya Andika membacakan kata – kata sambutan dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly kepada Warga Binaan yang menerima remisi khusus ini.
Dalam sambutannya Yasonna mengajak seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan untuk konsisten dan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan tata tertib.
Ini Juga : Mantap, Lapas Cirebon Berikan Remisi Khusus Idul Fitri Bagi Warga Binaan
“Saya ucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan yang mengabdikan diri dengan tulus ikhlas, saya berharap agar semangat dan dedikasi saudara terhadap tugas mulia ini akan terus meningkat” pesan Yasonna menutup sambutannya.
Selepas acara penyerahan remisi ini Kakanwil Andika kembali melanjutkan kegiatan dengan meninjau jalannya layanan kunjungan Idul Fitri di Lapas Bekasi. (Deni)