Terasmedia.co, BANDUNG – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat R. Andika Dwi Prasetya bersama Kepala Divisi Administrasi Anggiat Ferdinan dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi sambut kunjungan kerja Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Pada hari ini, Jum’at (14/04/23) yang bertempat di Ruang Saharjo.
Tampak hadir Kepala Bagian Program dan Humas Archie, Kepala Bidang HAM Hasbullah Fudail, Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan Saifur Rachman dan Kepala Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah bersama timnya.
Baca Juga : Mantap, Jajaran Kanwilkumham Banten Gagalkan Upaya Penyeludupan Narkotika
Pada awal kesempatan, Anis menyampaikan bahwa maksud kedatangan kali ini adalah untuk melaksanakan pemantauan dan fokus pada pemilu 2024 ini adalah ingin memastikan hak kebebasan berekspresi dan berpendapat masyarakat. Di samping itu, memastikan hak pilih kelompok rentan/Marginal yaitu Warga Binaan Pemasyarakatan terjamin serta tidak adanya penyalahgunaan wewenang.
Lebih lanjut, R. Andika Dwi Prasetya menanggapi, “Yang menjadi tugas dan kewenangan yang telah disampaikan Ibu itu segaris/sejalan dengan tugas dan fungsi kami di Kemenkumham khususnya di wilayah Jawa Barat ini. Hak bagi warga binaan sebagai warga negara, hak memilih itu masih dijamin.
Kami sudah berkoordinasi dengan KPU, kemendagri dengan turunannya, kita mengupayakan pembaruan data bagi WBP. Kita berharap terus mendorong, sebisanya agar WBP tidak kehilangan hak-nya. Kita bahu membahu dan bekerjasama tentunya tugas kita akan menjadi ringan.” tanggapnya
Ini Juga : Kanwilkumham Jabar Laksanakan Kegiatan Konsinyering Penilaian LKE Satuan Kerja
Kemudian, Saifur Rachman memberikan paparan materi mengenai tugas dan fungsi Divisi Pemasyarakatan, jumlah Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Jawa Barat, kondisi Lapas/Rutan, Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara di Lapas/Rutan, dasar Hukum Hak WBP dalam Pemilu, langkah-langkah tindak lanjut Surat Edaran Dirjenpas Nomor PAS-UM.01.01-01 tanggal 17 Januari 2023 tentang Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilu 2024 di Lapas/Rutan yang telah dilaksanakan di Jawa Barat.
Di samping itu, Saifur pun menyampaikan beberapa penyebab tahanan dan narapidana tidak dapat menggunakan hak pilihnya.
Dalam rangka terpenuhinya data pemilih untuk Pemilu 2024 pada Lapas/Rutan di wilayah Jawa Barat maka perlu dilaksanakannya pemutakhiran data narapidana dan tahanan yang termasuk ke dalam daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).
Langkah-langkah yang sudah dilaksanakan yaitu realisasi pelaksanaan Nota Kesepakatan antara Kanwil Kemenkumham Jabar dengan Disdukcapil tentang Pemutakhiran Data Administrasi Kependudukan Bagi WBP di Lapas dan Rutan se-Jawa Barat.
Baca Ini : Kanwil Jabar Bersama DPRD Cirebon Harmonisasikan Baperda Pesantren Dan KB
Di samping itu, Kanwil Kemenkumham Jabar telah menyampaikan rekap data bulanan berupa jumlah narapidana dan tahanan yang sudah memiliki NIK dan yang belum memiliki NIK dan juga Kanwil Kemenkumham Jabar telah melakukan pembinaan, monitoring, pengawasan dan pengendalian (Bintorwasdal) terhadap pelaksanaan penginputan data narapidana dan tahanan pada aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
Sampai pada akhir kesempatan, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tinjauan langsung ke Rutan Kelas I Bandung. (Deni)