Kakanwilkumham Masjuno Pimpin Sidang MPWN Jawa Barat, Cek Selengkapnya

Kakanwil masjuno Pimpin Sidang MPWN Jawa Barat
Keterangan foto : Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Masjuno Pimpin Sidang Majelis Pengawas Wilayah Notaris, (Senin, 30/9/2024)

TerasMedia.co, BANDUNG -Menindaklanjuti arahan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Cahyo R. Muzhar untuk bersikap Netral dan Profesional dalam menangani konflik/sengketa, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat Masjuno selaku Ketua Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) pimpin Sidang MPWN Jawa Barat. Pada hari ini, Senin (30/09/24) pagi yang bertempat di Ruang Romli Atmasasmita.

Tampak hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andrieansjah, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Ave Maria Sihombing, Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Zaki Fauzi Ridwan, Anggota Majelis Pemeriksa Martinef, Artaji, Abdul Wahab, Nandang Sambas dan Dharmawangsa bersama staf.

Kegiatan pun diawali dengan pembukaan oleh Kakanwil Kemenkumham Jabar Masjuno. Selanjutnya, Masjuno membahas strukturisasi anggota kepengurusan MPWN dan honorarium yang terbaru yang baik dan benar untuk dijadikan pedoman. Kegiatan dilanjutkan dengan sidang permohonan Konduite Perpindahan Notaris yang menghadirkan 7 Notaris Pemohon yaitu dari Sukabumi, Subang dan Karawang.

Bacaan Lainnya

Usai itu, agenda dilanjutkan dengan sidang pemanggilan terkait Pemblokiran Akun Notaris yang menghadirkan 6 Notaris terpanggil dari Bandung , Cirebon dan Cianjur. Kemudian agenda sidang dilanjutkan dengan pembahasan/koreksi putusan yang telah dikonsepkan atas 5 laporan yang telah diterima oleh Majelis Pengawas Daerah dan diteruskan kepada MPWN.

Berjalannya sidang, seluruh anggota MPWN berusaha untuk mendapatkan informasi secara lengkap dan detail baik melalui pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada notaris yang terperiksa maupun berkas data yang telah dikumpulkan dan juga berita kabar/media sosial yang beredar untuk menyimpulkan suatu rekomendasi.

Ikuti kami di Google News

Pos terkait