TerasMedia.co, KARAWANG – Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan (RAKERNISPAS) Tahun 2024 digelar di Mercure Hotel Jl Galuh Mas Raya, Teluk Jambe Karawang. Acara tersebut dipimpin oleh Kakanwil Kemenkumham Jabar, Masjuno, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Jawa Barat.
Dalam rapat tersebut, beberapa hal penting dibahas, termasuk Strategi Pemenuhan Rencana Aksi Capaian Kinerja Menuju Pemasyarakatan PASTI BERDAMPAK. Kadivpas Robianto melaporkan bahwa terdapat 50 peserta yang hadir, dengan mayoritas berasal dari Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di wilayah Jawa Barat.
Narasumber kegiatan tersebut meliputi beberapa pejabat penting seperti Kakanwil Kemenkumham Jabar, Masjuno, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama, Junaedi, dan lain-lain. Dalam sambutannya, Kakanwil Jabar, Masjuno, menekankan pentingnya peningkatan kualitas pembinaan kepribadian dan kemandirian bagi WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) serta optimalisasi peran Bapas dalam pelaksanaan verifikasi dan legalisasi Laporan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK).
Beberapa evaluasi dilakukan terhadap pelaksanaan tugas pemenuhan Rencana Aksi Percepatan Perjanjian Kinerja Divisi Pemasyarakatan, termasuk implementasi Tusi PPK, evaluasi SPPT TI, dan pengendalian pembelian produk lapas produktif melalui e-katalog.
Masjuno juga menyatakan bahwa pemasyarakatan harus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan profesionalisme, akuntabilitas, dan sinergi. Permasalahan yang muncul dalam pemasyarakatan harus disikapi dengan bijak, dan melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan arah yang lebih baik terhadap pelayanan kepada masyarakat.
Rapat tersebut diakhiri dengan kesepakatan untuk melanjutkan langkah-langkah strategis yang telah dibahas dalam rapat, serta komitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan keamanan di lembaga pemasyarakatan. Kakanwil juga menekankan pentingnya melakukan percepatan secara transparan, akuntabel, dan sinergis, serta memberikan layanan prima kepada masyarakat.
(RFT)