Kampanye di Pesantren, Cagub dan Cawagub 01 Dilaporkan ke Bawaslu Banten

Kampanye di Pesantren, Cagub dan Cawagub 01 Dilaporkan ke Bawaslu Banten I Teras Media
Keterangan foto : Tim Koalisi Masyarakat Banten Untuk Perubahan, Dekardo Tiarif Manalu mengatakan dugaan pelanggaran tersebut terjadi di salah satu Pondok Pesantren tepatnya di Pondok Pesantren AL Hidayah, Rabu (30/10/2024)

Terasmedia.co Serang – Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Nomor urut 1 dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Banten oleh Koalisi Masyarakat Banten Untuk Perubahan pada hari rabu, 30 Oktober 2024.

Laporan Tersebut diajukan atas dugaan pelanggaran melakukan kampanye di tempat pendidikan pada hari santri 12 oktober.

Salah satu tim Tim Koalisi Masyarakat Banten Untuk Perubahan, Dekardo Tiarif Manalu mengatakan dugaan pelanggaran tersebut terjadi di salah satu Pondok Pesantren tepatnya di Pondok Pesantren AL Hidayah Jl. Ciomas-Mandalawangi Cilongkrang, RT.08/RW.04, Pd. Kahuru, Kec. Ciomas, Kabupaten Serang, Banten. Pimpinan KH. Fauzi Amruri.

Bacaan Lainnya

“Bahwa kita menduga adanya aktivitas kampanye yang dilakukan oleh tim pemenangan atau paslon nomor urut 1 di salah satu pondok pesantren, AL Hidayah Jl. Ciomas-Mandalawangi Cilongkrang, RT.08/RW.04, Pd. Kahuru, Kec. Ciomas, Kabupaten Serang “, kata Dekardo.

Lanjut Dekardo menjelaskan bahwa di pondok pesantren tersebut Pimpinan KH. Fauzi Amruri. Melakukan deklarasi mendukung Pasangan Calon Nomor Urut 01 yaitu Airin Rachmi Diany Dan Ade Sumardi dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang Nomor urut 01 Andika-Nanang. Kami menduga adanya mobilisasi yang dilakukan oleh paslon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 01 dan tim kampanyenya.

“Hal tersebut diduga sudah melanggar pasal 57 peraturan KPU nomor 13 tahun 2024 yang melarang aktivitas kampanye di tempat pendidikan dan tempat ibadah, dan melanggar Pasal 69 huruf (i) dan Pasal 72 Ayat (2) huruf a dan b, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undnag-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang” tambahnya.

Dalam laporan ini, pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti-bukti pelanggaran dan saksi-saksi kepada Bawaslu Provinsi Banten.

“Kita sudah menyerahkan bukti-bukti yang kita punya kepada Bawaslu, dan kita percayakan Bawaslu untuk memproses laporan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, ucap Dekardo

Ikuti kami di Google News

Pos terkait