TERASMEDIA.co, LEBAK – Terkait pengakuan salah satu warga masyarakat Desa Sukajaya Kecamatan Sajira Kabupaten Lebak Banten yakni H. Azis Widodo, yang mengaku sudah melaporkan pihak Perangkat Desa Ke pihak Tipikor Polres Lebak terkait adanya dugaan pungli pembuatan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) dan Kartu Keluarga ( KK ) sebesar 50.000 secara massal yang di lakukan oleh Perangkat Desa Sukajaya, di benarkan oleh Kepala Unit ( Kanit ) Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Polres Lebak, IPDA Putu Ari Sanjaya Putra, S. Tr. K., saat di konfirmasi Teras Media melalui sambungan Whatsappnya pada 27/2/2023
” Iya ada pelaporan, sekarang masih kita dalam proses penyelidikan,” Ujarnya
Ketika di tanaya sejauh mana penanganannya iya menjelaskan
“Nanti itu teknis penyelidikan ada di kami om, tentunya akan ada klarifikasi wawancara kebeberapa pihak untuk proses penyelidikan.” Tandesnya
Perlu di ketahui bahwa beberapa waktu lalu H. Azis Widodo beserta masyarakat lainnya mengaku sudah melaporkan pihak Perangkat Desa Sukajaya Kecamatan Sajira ke Pihak Kepolisian Polres Lebak, terkait dugaan Pungutan Liar ( Pungli ) Pembuatan KK dan KTP secara massal sebesar 50.000 Rupiah.
( Red )