Terasmedia.co Jakarta – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program strategis nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk mendukung program Nawacita Presiden Republik Indonesia. Program PTSL ditargetkan selesai pada tahun 2025.
Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara berkomitmen untuk menuntaskan PTSL diKota Administrasi Jakarta Utara dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu di tahun 2023 untuk menuju layanan Kantor Pertanahan berstandar dunia dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada masyarakat.
Pelaksanaan PTSL di Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu yang telah dilakukan sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2021 telah menerbitkan sebanyak 61.356 bidang tanah dan telah diserahkan sebanyak 57.993 bidang dan berdasarkan dashboard KKP terdapat sisa (Residu K1) yang belum diserahkan sebanyak 3.512 bidang. Selanjutnya dalam kegiatan PTSL Tahun Anggaran 2022 dan PTSL Tahun Anggaran 2023 Residu K1 tersebut telah diselesaikan.
Dalam rangka PTSL 2023 Tuntas, Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara melakukan kajian dan penelitian baik secara internal maupun eksternal.Langkah yang paling penting untuk solusi penuntasan PTSL di Kota Administrasi Jakarta Utara adalah melakukan kolaborasi dengan 4 pilar (FORKOPIMKO) yaitu Wali Kota Administrasi Jakarta Utara, Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kodim 0502/Jakarta Utara, Kapolres Metro Jakarta utara,Kapolres Kepulauan Seribu dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Wujud komitmen dalam melaksanakan PTSL 2023 Tuntas, dengan adanya target penyerahan sertipikat PTSL Tahun 2023 sejumlah 4.103 bidang untuk Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. Dengan rincian, sertipikat PTSL Tahun 2023 Tahap Pertama sebanyak 1.262 bidang (telah diserahkan kepada masyarakat pada bulan Mei 2023), Tahap Kedua sebanyak 1.628 bidang dan Tahap Ketiga sebanyak 1.213 bidang.
“Pada hari ini Senin, 4 Desember 2023 akan dilakukan penyerahan Sertipikat PTSL Tahun Anggaran 2023 Tahap Kedua dari jumlah 1.628 bidang tanah yang telah selesai menjadi sertipikat. Sebanyak 19 bidang Sertipikat Elektronik dari Wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu diserahkan di Istana Negara Jakarta oleh Bapak Presiden Republik Indonesia, sebanyak 50 sertifikat dari wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara diserahkan di Balaikota Provinsi DKI Jakarta oleh Bapak Pj.Gubernur Provinsi DKI Jakarta,dan sebanyak 1.477 bidang Sertifikat diserahkan diKantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara oleh Wali Kota Administrasi Jakarta Utara dan FORKOPIMKO kota Administrasi Jakarta Utara.Pada akhir Desember 2023 PTSL Tahun Anggaran 2023 akan tuntas tanpa Residu K1 dan Sertipikat sebanyak 1.213 bidang akan diserahkan di Loket Pelayanan PTSL Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara secara bertahap”. Ucap Walikota Jakarta Utara, Senin (4/12/2023).
Selanjutnya Untuk bidang bidang tanah yang terindikasi tumpah tindih akan dilakukan mediasi dengan melibatkan Gugus Tugas Penyelesaian Masalah Pertanahan sesuai dengan Peraturan Gubernur Daerah Khusus ibukota Jakarta No 75 Tahun 2022 tentang Gugus Tugas Penyelesaian Administrasi Pertanahan dan untuk bidang tanah yang dilapangan tidak ada masalah maka akan dilakukan penelitian dan perbaikan data fisiknya. Untuk bidang bidang tanah yang sudah clean and clear dapat ditindaklanjuti dalam kegiatan PTSL tahun anggaran 2024.
Selain itu, pada hari ini juga akan dilaksanakan peluncuran dan penyerahan Sertipikat Elektronik oleh Bapak Presiden Republik Indonesia, sebanyak 21 bidang sertipikat Aset Wargadan 7 bidang Sertipikat Aset PLN telah diterbitkan secara elektronik. Sebanyak 19 Sertipikat Elektronik Aset Warga dan 1 bidang Sertifikat Elektronik Aset PLN akan diserahkan oleh Bapak Presiden Republik Indonesia di Istana Negara Jakarta.
Dengan diterbitkannya Sertifikat Elektronik di Wilayah Kerja Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara mempunyai arti bahwa Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara telah meletakan pondasi untuk melakukan pelayanan elektronik yang berstandar dunia dimana akan melahirkan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pemiliknya. Namun selanjutnya terdapat pekerjaanym yang sangat besar yaitu melakukan peningkatan data elektronik dan validasi data elektronik.
Pencapaian penyelesaian PTSL dan penerbitan Sertipikat Elektronik merupakan kerjasama antara Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara dengan 4 pilar yaitu Wali Kota Administrasi Jakarta Utara, Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kodim 0502/Jakarta Utara, Kapolres Metro Jakarta Utara, Kapolres Kepulauan Seribu, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan seluruh komponen masyarakat juga peserta kegiatan PTSL.