Kanwil Kemenkumham Jabar Hadiri Pembukaan Workshop Sistem Patent Cooperation Treaty Bersama DJKI

Kanwil Kemenkumham Jabar Hadiri Pembukaan Workshop Sistem Patent Cooperation Treaty Bersama DJKI
Keterangan foto : Kanwil Kemenkumham Jabar Hadiri Pembukaan Workshop Sistem Patent Cooperation Treaty Bersama DJKI, (Rabu, 9/10/2024)

TerasMedia.co, BANDUNG – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kakanwil Kemenkumham Jabar) Masjuno didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andrieansjah menghadiri kegiatan Pembukaan Kegiatan Workshop Tata Cara Permohonan Paten Melalui Sistem Patent Cooperation Treaty (PCT) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI yang bertempat di El Hotel Bandung (Selasa, 08/10/2024).

Pada ballroom El Hotel Bandung, Kakanwil Masjuno dan Kadivyankum Andrieansjah menghadiri jalannya pembukaan rangkaian kegiatan yang dibuka oleh Direktur Paten, DTLST dan Rahasia Dagang Sri Lastami dan diikuti oleh 40 orang peserta kegiatan yang berasal dari akademisi universitas, praktisi bidang paten dan pemeriksa paten DJKI Kemenkumham. Rangkaian kegiatan ini akan berlangsung selama 4 hari hingga hari Jumat mendatang.

Dalam sambutannya, Kakanwil Masjuno mengapresiasi kepercayaan dari DJKI dalam memilih Jawa Barat sebagai tempat diselenggarakannya berbagai kegiatan oleh DJKI termasuk workshop paten ini sebagai salah satunya. Masjuno juga menyampaikan harapannya agar seluruh peserta bisa memanfaatkan kegiatan ini dan memperoleh hasil sebaik – baiknya. “Saya berharap agar sistem PCT ini mempermudah masyarakat dalam mendaftarkan paten mereka hingga ke taraf internasional, terutama bagi warga di wilayah Jawa Barat sebagai salah satu wilayah dengan jumlah pendaftar paten terbanyak se-Indonesia” ucap Kakanwil Masjuno.

Bacaan Lainnya

Sementara itu Direktur Sri Lastami dalam arahannya menyampaikan harapannya agar melalui kerja sama dengan universitas dan litbang paten, workshop sistem PCT ini bisa terus meningkatkan jumlah pendaftar paten di Indonesia, mengingat berdasarkan data dari WIPO bahwa jumlah pendaftar paten di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun, selain itu melalui berbagai perubahan oleh DJKI di bidang paten, termasuk program perlindungan paten DJKI juga bisa mempermudah masyarakat dalam mendaftarkan dan memanfaatkan paten mereka. “Saya berharap agar permohonan paten yang didaftarkan pada DJKI juga meningkat secara kualitas dan tidak hanya sekedar kuantitas. Kedepannya DJKI juga akan terus menyelenggarakan berbagai program di daerah – daerah di Indonesia demi meningkatkan pendaftaran paten kita” terang Sri Lastami menutup arahannya.

Patent Cooperation Treaty (PCT) adalah sebuah perjanjian internasional di bidang Paten dengan negara anggota lebih dari 150 termasuk Indonesia. Fasilitas Patent Cooperation Treaty (PCT) tersebut dapat dimanfaatkan oleh warga dari negara anggota, baik perseorangan maupun badan hukum. Keuntungan dari penggunaan sistem Patent Cooperation Treaty (PCT) ini adalah memungkinkan pemohon untuk mengajukan permohonan paten secara bersamaan di sejumlah besar negara melalui sistem pengajuan permohonan paten “Internasional” (International filing system). Saat ini penggunaan fasilitas Patent Cooperation Treaty (PCT) didominasi oleh negara maju untuk melindungi invensinya di negara lain.

Ikuti kami di Google News

Pos terkait