Kanwil Kemenkumham Jabar Harmonisasikan 6 Raperda Bersama DPRD Kabupaten Ciamis

Kanwilkumham Jabar Harmonisasikan 6 Raperda DPRD Ciamis
Keterangan foto : Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Harun Surya bersama Kepala Subbidang FPPHD Suhartini dan para Perancang PUU Kanwil Jabar, (kamis, 13/6/2024)

TerasMedia.co, BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) sesuai dengan arahan dan instruksi oleh Kakanwil Masjuno dan Kadivyankumham Andi Taletting Langi pada pagi hari ini melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Ciamis secara daring melalui Zoom Meeting (Kamis, 13/06/2024).

Dari ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Harun Surya bersama Kepala Subbidang FPPHD Suhartini dan para Perancang PUU Kanwil Jabar melaksanakan rapat secara daring bersama anggota DPRD dan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis membahas Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, Raperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah, Raperda tentang Pelindungan Pekerja Migran, Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga, serta Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

Dalam sambutan oleh Kasubbid Suhartini disampaikan bahwa terkait Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif pada dasarnya mencantumkan ulang rumusan dalam UU No. 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif dan aturan lainnya yang perlu disesuaikan. Sementara itu terkait Raperda Penyelenggaraan Inovasi Daerah perlu mengkaji kembali apakah pemberian sanksi terhadap Perangkat Daerah tidak akan memberatkan dan apakah dapat implementatif.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut terkait Raperda Pelindungan Pekerja Migran, Suhartini menyampaikan bahwa Raperda ini masih mencantumkan beberapa kewenangan yang bukan kewenangan Pemda, selain itu perlu dipertimbangkan susunan anggota, tugas dan fungsinya dalam pembentukan satuan tugas. Selanjutnya dalam Raperda Kebudayaan Daerah, Suhartini menyampaikan perlu pengkajian ulang terhadap perumusan dengan kata “wajib” yang berimplikasi dikenakannya sanksi apabila tidak dilaksanakan.

Sementara itu terkait Raperda Ketahanan Keluarga disampaikan bahwa rumusan nama peraturan belum dirumuskan dengan konsisten, di mana dalam beberapa perumusan masih menggunakan kata pembangunan. Untuk Raperda Wawasan Kebangsaan Suhartini menyampaikan bahwa perlu didiskusikan kembali rumusan dalam rancangan ini sesuai Pasal 7 Permendagri 71/2012, selain itu beberapa kewenangan Pemda dalam penyelenggaraan pendidikan juga perlu dikaji kembali.

Selepas pemaparan oleh DPRD Ciamis selaku pemrakarsan keenam Raperda tersebut, rapat pembahasan dilanjutkan dengan pemaparan teknis konsepsi raperda oleh Perancang PUU Kanwil Jabar Nevrina, Bekti, Hari dan Visy.

Ikuti kami di Google News

Pos terkait