Terasmedia.co, BANDUNG |Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) pada hari ini menerima kunjungan kerja dari tim Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) di ruang Ismail Saleh, Kanwil Jabar, dalam rangka pengharmonisasian 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Penyelenggaraan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah dan Perubahan Kedua atas Perda Jabar tentang penyelenggaraan Ketenagalistrikan (Senin, 17/04/2023).
Baca Ini : Kanwilkumham Jabar Laksanakan Kegiatan Konsinyering Penilaian LKE Satuan Kerja
Dari ruang rapat, para Perancang Peraturan Perundang – Undangan Yayan, Harun, Nevrina, Hari dan Mahdi menerima langsung kedatangan tim dari Biro Hukum & HAM Pemprov Jabar dan instansi lainnya dari Pemprov Jabar.
Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi yang hadir secara daring melalui Zoom Meeting.
Baca Juga : Kakanwil R. Andika Dwi Prasetya Kunjungi Komnas HAM, Begini Keseruannya
Dalam sambutannya Kadivyankum Andi mengapresiasi kehadiran seluruh peserta kegiatan, beliau menyampaikan bahwa Harmonisasi ini dilaksanakan sesuai dengan dasar – dasar hukum yang terkait pada masing – masing Raperda yang tengah dibahas. Andi juga menyampaikan ruang – ruang lingkup yang dijangkau oleh Raperda – Raperda ini. “Semoga melalui rapat harmonisasi ini seluruh Perancang bisa memberi kontribusi maksimal terhadap penyusunan Raperda ini” ucap Andi menutup pengarahannya.
Melanjutkan kegiatan dengan pembahasan mengenai Raperda Penyelenggaraan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah, Perancang Madya Nevrina menjelaskan secara rinci mengenai pasal – pasal dalam Raperda serta catatan dan koreksi yang perlu ditambahkan ke dalam Raperda tersebut kepada tim yang dipimpin oleh Eni Rohyani dari Inspektorat Daerah Jabar.
Sementara itu pada ruang Perancang Kanwil, Perancang Madya Harun bersama tim Biro Hukum dan Dinas Energi Pemprov Jabar yang dipimpin oleh Kepala Dinas ESDM, Ai Saadiyah Bwidaningsih, melaksanakan pembahasan terkait Raperda Perubahan Perda penyelenggaraan Ketenagalistrikan.
Materi muatan yang perlu disesuaikan adalah kaitan kewenangan dan nomenklatur yang baru yang diatur dalam Undang-Undang tentangPenetapan Perppu tentang Cipta Kerja
Ini Juga : Kanwilkumham Gelar Razia Serentak Untuk Kamtib Lapas Perempuan Di Jakarta
Giat harmonisasi di ruang rapat Ismail Saleh dilanjutkan dengan pembahasan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh Perancang Kanwil Jabar Hari kepada tim Biro Hukum & HAM yang dipimpin oleh Kabid Dedi Mulyadi.
Di sini Hari menjelaskan dengan rinci mengenai pasal – pasal di dalam Raperda tersebut serta masukan dan catatan dari tim Perancang Kanwil Jabar, salah satu beberapa pasal yang dibahas terkait dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang tidak sama di periode tahun yang berbeda.
Menutup kegiatan rapat harmonisasi ini Perancang Yayan berharap agar kedepannya Harmonisasi ketiga Raperda ini bisa berjalan dengan baik dan lancar hingga disahkannya Raperda – Raperda tersebut menjadi Perda. (Deni)