Terasmedia.co Bandung – Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar R. Andika Dwi Prasetya penuhi undangan Rapat Koordinasi Lintas Sektor yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperda). Pada hari ini, Selasa (28/03/23) yang bertempat di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel.
Kegiatan ini diselenggarakan secara hybrid dan diikuti secara daring oleh perwakilan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur dan Bali serta Pemerintah Kabupaten/Kota Perbatasan maupun Kementerian/Lembaga, Bupati dan stakeholder yang terkait.
Baca juga : Kanwilkumham Jabar Ikuti Kick Off MOOC Pemasyarakatan Belajar
Rapat ini pun membahas tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Payangan Kabupaten Gianyar, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Kabat Kabupaten Banyuwangi, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Kertajati-Kadipaten dan Sekitamya Kabupaten Majalengka.
Diinisiasi oleh Bupati Gianyar melalui surat Nomor 650/ 1258/PUPR/2023 tanggal 16 Maret 2023 hal Permohonan Persetujuan Substansi Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Payangan, surat Bupati Gianyar Nomor 650/1259/PUPR/2023 tanggal 16 Maret 2023 hal Perrnohonan Persetujuan Substansi Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Sukawati, Surat Bupati Banyuwangi Nomor 050/644/429.115/2023 tanggal 15 Maret 2023 hal Permohonan Persetujuan Substansi Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kabat, Surat Bupati Banyuwangi Nomor 0S0/643/429.115/2023 tanggal 15 Maret 2023 hal Permohonan Persetujuan Substansi Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Rogojampi dan Surat Bupati Majalengka Nomor PU.03.01/405/DPUTR Tanggal 22 Februari 2022 hal Surat Permohonan Persetujuan Substansi Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Majalengka, serta memperhatikan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang.
Rapat Koordinasi ini pun meliputi pemaparan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Kertajati-Kadipaten dan Sekitarnya oleh Bupati Majalengka. Dilanjutkan dengan Pemaparan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Kabat dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Rogojampi oleh Bupati Banyuwangi.
Kemudian, Pemaparan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Payangan dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Sukawati oleh Bupati Gianyar. Sampai pada puncak acara berupa arahan dan pembukaan dari Direktur Jenderal Tata Ruang (Dirjen Taru) Gabriel Triwibawa.
Kanwil Kemenkumham Jabar berkoordinasi dan berkolaborasi demi wujudkan pembangunan Peraturan Perundang-Undangan yang berkualitas dan melindungi kepentingan masyarakat di daerah terkait. Selain itu, untuk menjaga Tata Ruang Daerah agar tidak terpengaruh oleh kepentingan Investor dan juga mengenai lahan yang tersedia harus diperuntukkan sesuai dengan fungsinya, seperti halnya sawah yang harus tetap menghasilkan agar ketahanan pangan masyarakat terpenuhi. (Fitri)