Kanwilkumham Kalbar Gagaskan Peningkatan Pendaftaran KI di Sintang, Begini Pentingnya

Kanwilkumham Kalbar Gagaskan Peningkatan Pendaftaran KI di Sintang, Begini Pentingnya I Teras Media
Keterangan foto : Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat Tingkatkan Pendaftaran Kekayaan Intelektual di Sintang, (Rabu, 15/11/2023)

TerasMedia.co, Sintang – Sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat Kabupaten Sintang terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat bersinergi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang untuk melaksanakan kegiatan Pemantauan, Pengawasan, dan Koordinasi Pencegahan Pelanggaran HKI.

Acara yang berlangsung pada tanggal 13 hingga 15 November 2023 di BAPPEDA Kabupaten Sintang ini dihadiri oleh berbagai unsur, termasuk pejabat dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kegiatan ini dimulai dengan koordinasi antara Tim Kanwil Kemenkumham Kalbar dan BAPPEDA Kabupaten Sintang, yang menghasilkan kesepakatan untuk memberikan sosialisasi dan edukasi tentang Fasilitasi Pendaftaran HKI.

Bacaan Lainnya

Kanwilkumham Kalbar Gagaskan Peningkatan Pendaftaran KI di Sintang, Begini Pentingnya I Teras Media

Baca Juga : Kanwilkumham Kalbar Terima Kunjungan Tim Pengelola BMN Dirjen Imigrasi Terkait SBSK

Pembukaan resmi acara dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Kartiyus yang melanjutkan diskusi tentang pentingnya Pelindungan, Penegakan Hukum, dan Pemanfaatan KI melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat.

Dalam forum diskusi, Kepala Sub Bidang Pelayanan KI Kanwil Kemenkumham Kalbar Andy Hermawan, menjelaskan enam Undang-Undang Kekayaan Intelektual yang mencakup berbagai aspek, seperti Rahasia Dagang, Desain Industri, DTLST, Hak Cipta, Paten, dan Merek serta Indikasi Geografis.

Andy menekankan peran penting pemangku kepentingan (stakeholder) dalam memajukan permohonan pendaftaran kekayaan intelektual.

Selanjutnya, Andy Hermawan menginformasikan tentang jangka waktu pelindungan HKI. Misalnya, Hak Cipta memiliki masa berlaku seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah meninggal dunia, sementara Merek memiliki jangka waktu tambahan 10 tahun setelah masa berlaku pemegang merek.

Kanwilkumham Kalbar Gagaskan Peningkatan Pendaftaran KI di Sintang, Begini Pentingnya I Teras Media

Ini Juga : Kanwilkumham Jabar Komitmen Berikan Pelayanan Prima

Informasi lebih lanjut terkait aplikasi pendaftaran permohonan kekayaan intelektual juga disampaikan oleh Sigit Pramono melalui PDKI (Pangkalan Data Kekayaan Intelektual) di www.dgip.go.id.

Dalam rangka mendukung pendaftaran KI Komunal, Sigit Pramono menyebutkan bahwa hal tersebut dapat dilakukan oleh pemohon yang telah tersertifikasi pada Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang.

Sebagai tindak lanjut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat akan terus bersinergi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang.

Fokusnya adalah meningkatkan sistem layanan, pelindungan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual, serta memastikan penegakan hukum di bidang HKI semakin profesional, akuntabel, sinergi, transparan, dan inovatif.

Langkah ini diharapkan akan mendukung upaya Indonesia untuk keluar dari Priority Watch List yang dikeluarkan oleh United States Trade Representative (USTR), serta mendorong kerjasama yang baik antara pelaku usaha dan pengelola manajemen pusat perbelanjaan dalam menghindari perdagangan barang/produk yang melanggar hak kekayaan intelektual.

(Deni/red)

Ikuti kami di Google News

Pos terkait