Kapolda Banten Terima Penghargaan Dari Direktur Utama Bulog

Kapolda Banten Terima Penghargaan Dari Direktur Utama Bulog I Teras Media
Keterangan foto : Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho didampingi Dirreskrimsus, Dirreskrimum dan Dirresnarkoba Polda Banten menghadiri acara Penyerahan Penghargaan Dari Dirut Perum Bulog Komjen Pol (Purn) Budi Waseso, Rabu (18/10/2023)

Terasmedia.co Serang – Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho didampingi Dirreskrimsus, Dirreskrimum dan Dirresnarkoba Polda Banten menghadiri acara Penyerahan Penghargaan Dari Dirut Perum Bulog Komjen Pol (Purn) Budi Waseso Kepada Kapolda Banten. Penyerahan tersebut atas Prestasi Pengungkapan Kasus Mafia Beras Dalam Penyaluran Beras Stabilisasi Patokan Harga Pangan (SPHP) dan Isu Aktual Perberasan Indonesia.

Kegiatan tersebut bertempat di Ruang Rapat Besar Lt. 2 Kantor Pusat Perum Bulog pada Rabu (18/10).

Dalam kesempatannya Kapolda Banten menyampaikan ucapan terima kasih kepada Dirut Perum Bulog atas apresiasi dan penghargaan yang telah diberikan.

Bacaan Lainnya

“Kita menerima penyerahan penghargaan dari Direktur Utama Perum Bulog atas Prestasi Pengungkapan Kasus Mafia Beras Dalam Penyaluran Beras Stabilisasi Patokan Harga Pangan (SPHP) dan Isu Aktual Perberasan Indonesia,” kata Kapolda Banten, Dr Irjen Pol Prof Dr Rudy Heriyanto, Rabu (18/10/2023)

Kemudian Rudy juga menyampaikan terima kasih atas dukungan dari masyarakat atas upaya Pengungkapan Kasus Mafia Beras Dalam Penyaluran Beras Stabilisasi Patokan Harga Pangan (SPHP) dan Isu Aktual Perberasan Indonesia di wilayah Provinsi Banten.

Sebelumnya Satgas Pangan Polda Banten telah berhasil membongkar pengoplosan beras Bulog. Sebanyak 350 ton beras Bulog yang sudah maupun yang belum dioplos dikemas ulang dengan merek lain dan telah disita Polda Banten pada Jumat (10/02/2023).

“Selain beras, Polda Banten juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, seperti lima timbangan digital, enam mesin jahit karung, 8.000 karung bekas beras Bulog, 10.000 karung beras premium berbagai merek, 50 bundel nota penjualan, dan surat jalan. Dalam kasus ini, Polda Banten telah berhasil menangkap tujuh orang tersangka,” tutup Rudy.

Ikuti kami di Google News

Pos terkait