Terasmedia.co Lebak – Aksi cepat Kapolres Lebak dibawah Komando AKBP, Suyono yang belum menjabat sebulan berhasil mengungkap kasus Curat, Curas dan Curanmor di daerah hukum Polres Lebak. Bahkan, ada Ada 13 Pelaku dan 20 Unit Sepeda Motor hasil Curian beserta Barang Bukti lainnya yang diamankan dan diduga digunakan sebagai alat untuk elakukan kejahatan.
“Mereka dari 4 jaringan atau 4 kelompok yang paling jauh bogor dan Tangerang dengan residivis 3 orang.dan penadah 3 orang,” kata orang nomor satu di linglungan hukum Polres Lebak, Jumat (4/8/2023)
Selain mengamankan ke 13 pelaku Curanmor, kata Suyono, pihaknya juga menahan 1 (satu) Unit Handphone, 2 (dua) Batang linggis yang berukuran + 45 Cm, 5 (Lima) gagang kunci letter T, 17 (tujuh belas) Mata Kunci Letter T yang sudah di rakit dengan berbagai macam bentuk. Selanjutnya, 1(satu) Batang Obeng kecil, 1 (Satu) batang besi Engsel jendela,1 (satu) Dusbox Handphone samsung A24.
“Adapun Para Pelaku tersebut berinisial SA (22), AK(39), HK (41), SK (25), MS (28),FA (23),JA (22), AF(25),AMF (25), DJ (41), KJ(29),SR (22),JA(22) dan dari ketiga belas Pelaku, Sepuluh Pelaku merupakan Pelaku Pencurian dan Tiga Pelaku Penadah,” tutur Kapolres.
Disinggung tentang adanya jaringan kelompok curanmor lain yang masih berkeliaran, termasuk di daerah warunggunung yang beberapa kali kerap melancarkan aksinya. Pihaknya menyarankan agar berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Lebak.
“Silahkan hubungi Kasat Reskrim,” singkat AKBP Suyono.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi menyebut untuk Modus Operandi Para pelaku yang diamankan tersebut melakukan kejahatan dengan berbagai cara, antara lain mencongkel jendela atau pintu rumah, merusak stop kontak menggunakan Kunci Leter T.
“Untuk berbagai jenis kendaraan R2 yang diamankan, para pelaku menjual ke penadah sebesar Rp. 2.000.000,- ( Dua Juta Rupiah ) sampai dengan Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah),” terangnya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Tersangka kasus pencurian pemberatan (Curanmor dan Bobol rumah) dikenakan Pasal 363 KUH-Pidana dengan ancaman pidana penjara selama 7(Tujuh) Tahun dan Untuk kasus penadahan dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjaran selama 4 (Empat) Tahun,” tambah Andi.