Kejagung Resmi Tetapkan Menkominfo Menjadi Tersangka Kasus BTS 4G

Kejagung Resmi Tetapkan Menkominfo Menjadi Tersangka Kasus BTS 4G I Teras Media
Keterangan Foto : Jhonny plate Menkominfo usai diperiksa mengenakan rompi khas Kejagung dan tangan terborgol.

TerasMedia.co,JAKARTA | Mengenakan rompi warna pink khas Kejagung RI Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menjadi tersangka dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Kejagung langsung menahan Plate, usai ditetapkannya tersangka. Johnny Plate ditetapkan status tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus usai memeriksa Plate.

“Ditetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan seperti apa yang dilihat tadi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (17/6/2023).

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Kuntadi Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung mengatakan, Johnny Plate adalah selaku pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.

“Dari hasil pemeriksaan tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,”ujar Kuntadi.

Diketahui, usai pemeriksaan Jhonny plate langsung digiring ke mobil tahanan Kejagung.

“Dia ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.”Pungkasnya.

Selanjutnya, Kejagung akan terus melakukan pemeriksaan lanjutan penggeledahan, baik di rumah dinas menkominfo maupun kantor Kemenkominfo,”tuturnya.

“Kasus yang menjerat Plate ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga lebih dari Rp8 triliun,”ungkapnya

Tersangka Johnny plate disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ikuti kami di Google News

Pos terkait