TerasMedia.co Jakarta – Kejaksaan Agung RI sedang mempersiapkan anggotanya untuk mengisi jabatan Deputi Penindakan dan Eksekusi di Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Dimana posisi tersebut selama ini diduduki oleh unsur dari Kepolisian Republik Indonesia.
“Saat ini telah mempersiapkan anggotanya untuk menduduki Jabatan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK yang selama ini diduduki oleh unsur Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Kepala Pusat Peneranhan Hukum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana, Senin (3/4/2023)
Baca juga : Jaksa Agung Lantik Kajati dan Pejabat Eselon 2, Begini Pesannya
Lebih lanjut kata Ketut, Kejaksaan akan mempersiapkan jaksa-jaksa terbaik yang sudah memiliki pengalaman yang bagus baik di Kejaksaan maupun di KPK.
Sehingga kata Ketut, ke depannya ada keseimbangan komposisi jabatan yang dapat mendukung fungsi penindakan di KPK.
“Jaksa-jaksa terbaik dan berpengalaman yang disiapkan oleh Kejaksaan Agung untuk ditempatkan di KPK,” ucap Ketut.
Dikatakan Ketut, Kejaksaan menginginkan KPK juga dapat menjadi pendorong bagi penegak hukum yang lain terutama dalam mengungkap kasus-kasus korupsi besar.
Menurut Ketut, hal tersebut sesuai dengan harapan dari masyarakat dan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“Sesuai dengan harapan masyarakat agar KPK bisa mengungkap kasus-kasus besar,” tutup Ketut. (Jum)