Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana pada Jumat (16/2), menyampaikan, Tim Tabur Kejagung menangkap Suradi pada Kamis 15 Februari 2024, sekitar pukul 14.00 WIB.
Suradi tidak melakukan perlawanan atau koopertif saat ditangkap. Tim Tabur kejagung kemudian membawa Suradi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) untuk dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejari Surabaya.
Ia menjelaskan, Suradi merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Sby tanggal 08 Juni 2017.
Terpidana Suradi divonis dengan hukuman pidana 13 tahun penjara dan denda sejumlah Rp500 juta subsidair pidana kurungan selama 6 bulan serta membayar uang pengganti sejumlah Rp10.341.096.801,37 (Rp10,3 miliar) paling lama satu bulan setelah putusan ini berkuatan hukum tetap (Inkracht).
Apabila Terpidana tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka akan dipidana dengan 6 tahun dan 6 bulan penjara.
“Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum,” tutupnya.