Terasmedia.co Jakarta – Kejaksaan RI telah menerima 669 laporan pengaduan (lapdu) terkait dengan mafia tanah. Untuk waktunya dalam periode 2022 sampai dengan 10 November 2023.
“Hal itu sejak diberlakukanya laporan pengaduan pemberantasan mafia tanah oleh Kejaksaan,” Kata Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Dr Reda Manthovani dalam keterangan tertulis melalui Puspenkum Kejagung, Senin, (13/11/2023).
Dr Reda menjelaskan,” dari total 669 lapdu tersebut, sebanyak 361 lapdu telah ditindaklanjuti oleh 30 Kejaksaan Tinggi.
Sebanyak 308 lapdu lainnya telah diteruskan penanganannya dan masih dalam proses menunggu data dukung.
Rincian dari 361 lapdu yang telah ditindaklanjuti, menurut Dr Reda yaitu: Diselesaikan dan diteruskan ke Bidang Tindak Pidana Umum sebanyak 25 laporan, Bidang Tindak Pidana Khusus 30 laporan dan diteruskan ke Polri 12 laporan.
Kemudian dihentikan dengan alasan tidak bisa terkonfirmasi 25 laporan, dihentikan dengan alasan tidak ditemukan kerugian negara 23 laporan, dihentikan dengan alasan bukan perkara Mafia Tanah 52 laporan dan telah dilakukan mediasi sebanyak 2 laporan.
Masih dalam proses pengumpulan data (puldata) atau pengumpulan keterangan (pulbaket) 190 laporan dan masih
dalam proses mediasi sebanyak 2 laporan. ungkap Dr Reda.
Sebagai informasi, Laporan Pengaduan Mafia Tanah oleh Kejaksaan merupakan hasil tindaklanjut dari Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRINT-8/A/JA/01/2022 tanggal 17 Januari 2022 tentang Tim Pemberantasan Mafia Tanah.