Terasmedia.co Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat atau Kejari Jakbar menyita aset milik tersangka kasus penipuan investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam Indosurya. Aset yang disita, yakni berupa 49 kendaraan mewah terdiri dari merek Rolls Royce, Toyota Alpard dan Fortuner serta Mercedes-Benz.
Selain itu, disita juga uang tunai sebesar Rp 39 miliar dan US$ 896.000, serta 36 aset bangunan dan tanah yang tersebar di Jabodetabek dengan. Total nilai seluruh barang bukti diperkirakan mencapai Rp 106 triliun, dari tangan terdakwa Henry Surya.
Baca juga : Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Eksekusi Tindak Pidana Kepabeanan
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting, penyitaan barang bukti ini sudah sesuai Pasal 39 KUHP. Pihaknya diberikan kewenangan melakukan penyitaan.
“Pada waktu tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada Kejari Jakbar. Ada beberapa barang bukti yang diserahkan. Uang sejumlah Rp 39 miliar lebih, ada juga US$ 896.000. Uangnya sekarang ada di dalam rekening penampungan Kejari Jakbar. Ada juga aset tanah yang tersebar di 36 lokasi di Jabotabek. Kendaraan roda empat berjumlah 49 unit,” kata Iwan seperti dikutif dari beritasatu.com (18/10)
Iwan juga berharap nantinya hakim mengabulkan permohonan Kejari Jakbar, agar barang sitaan para terdakwa bisa dikembalikan kepada para korban yang jumlahnya ribuan orang.
Saat ini kita menunggu permintaan kita agara dikabulkan majelis hakim. Kita berharap dikabulkan, karena kita bolehh mengumpulkn sebanyak-banyaknya barang bukti perkara ini dengan tujuan dikembalikan kepada para korban kasus Indosurya,” tambahnya.
Kasus investasi bodong Indosurya ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dengan dua orang terdakwa, yakni Henry Surya selaku ketua KSP Indosurya, serta Cipta June Indria selaku direktur keuangan KSP Indosurya.
Kasus ini merupakan kasus penipuan investasi bodong terbesar sepanjang sejarah di dalam negeri, dengan kerugian ribuan orang mencapai Rp 106 triliun.
(Sumber : Beritasatu)