Terasmedia.co Jakarta – Dalam rangka menuntaskan perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melaksanakan pemusnahan uang dolar Amerika Serikat (AS) sebanyak 25 pack pecahan 100 dan emas palsu. Pemusnahan itu dilakukan di kantor Kejari Jakarta Pusat. Rabu, (27/3/2024)
Dalam amanatnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Dr Safrianto Zuriat Putra melalui Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi
BB dan BR) Faizal Putrawijaya mengatakan, pemusnahan Barang Bukti tersebut dilakukan untuk melaksanakan putusan pengadilan dalam perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Dolar Amerika dan juga mengenai tiga bungkus mas palsu yang masing-masing seberat satu Kg. 25 pak kertas polos digunakan untuk mengolah printer mencetak uang tersebut. Dan juga 25 pak uang palsu pecahan 100 dolar,” Kata Faizal di Kejari Jakarta Pusat.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan terhadap perkara nomor 117/ Pid.B/ 2023/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Dewi Kusuma Manik alias Aini dan Abdul Karim Jalloh alias Desmon yang sudah inkracht pada Senin, 8 Mei 2023 lalu.
“Hal ini sebagaimana pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta pusat nomor 117/Pid.B/2023/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Dewi Kusuma Manik alias Aini, Abdul Karim Jalloh alias Desmon.
“Pemusnahan ini merupakan sebuah langkah yang nyata dan callback, bagian dari Kejari Jakarta Pusat yang transparansi dalam rangkaian penyelesaian penanganan perkara,” ungkapnya.
Faizal Putrawijaya menegaskan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap tahunnya untuk mencegah peredaran uang palsu di masyarakat. Pemusnahan tersebut juga merupakan bentuk keseriusan Kejari Jakarta Pusat dalam menyelesaikan setiap perkara hingga tuntas.
“Demikian juga yang akan kami sampaikan bahwa pemusnahan ini mempunyai dampak yang positif, Kejaksaan Negeri Jakarta bersama dengan penyidik Polres Jakarta Pusat dengan jajarannya, serius menangani setiap permasalahan sampai dengan tuntas. Jadi tidak ada lagi sebuah pandangan-pandangan dimasyarakat bahwa tidak ada penyelesaian tidak tuntas.” pungkas Faizal. (Ramdhani)