Kejari Jaksel Berikan Penjelasan Soal Dugaan Oknum Jaksa Peras Pelapor
Pelapor BJ mencoba memperjelas kode ‘5 Kaca Mata’ yang disebutkan oknum Jaksa F. Jaksa F menyebutkan sekitar Rp 500 juta. Karena tak memiliki uang sebesar itu, Pelapor BJ meminta dan memohon diturunkan atau dikurangi jumlahnya.
“Ini langsung ke atas loh. Ya dikurangi berapa?” tanya oknum Jaksa F kepada Pelapor BJ.
“Setengahnya aja,” sahut Pelapor BJ.
“Baik, nanti saya sampaikan ke Pak Kasi Pidum,” ujar oknum Jaksa F.
“Tapi nanti uangnya berupa dollar (amerika) ya. Dan nanti ada yang jumpa Pak BJ. Bukan ke saya langsung. Nanti di info,” ujar oknum Jaksa F menjelaskan.
Keesokan harinya, seorang berinisial Aep, yang mengaku sebagai staf dari bidang Pidum Kejari Jaksel, menghubungi Pelapor BJ, untuk bertemu dan mau mengambil titipan yang sudah dikomunikasikan kepada oknum Jaksa F sebelumnya.
Pelapor BJ pun mendatangi tempat pertemuan, bersama seorang rekannya. Mereka bertemu Aep di sekitar mesjid di Kejari Jaksel. Begitu ketemu, pelapor BJ menyerahkan amplop, dan pergi.
Beberapa menit berselang, Aep menelepon Pelapor BJ. Memprotes bahwa jumlahnya uang yang diserahkan itu kurang.
“Saya baru punya seribu (dolar amerika). Nanti sisanya setelah P-21 keluar. Saya juga sudah sampaikan itu ke Jaksa F,” jawab Pelapor BJ.
Dikarenakan, tidak sesuai dengan kesepakatan awal yakni ‘5 Kaca Mata’, maka Aep disuruh lagi mengembalikan uang yang seribu dolar itu kepada Pelapor BJ. Nah, hingga kini, berkas itu pun tak kunjung P-21.
Sandi Eben Ezer meminta pihak pimpinan Kejaksaan, terutama dari Kejaksaan Agung, untuk memeriksa berkas yang di pingpong-pingpong oleh oknum Jaksa tersebut. Sekaligus, memeriksa dan menindak tegas oknum Jaksa yang meminta uang untuk membuat berkas perkara P-21 itu.
“Mesti diproses dan ditindak tegas itu oknum Jaksanya,” ujarnya.