Terasmedia.co Malang – Kejaksaan Negeri Kota Malang berhasil melaksanakan eksekusi terhadap terpidana tindak pidana korupsi, Siti Endah Nugrohini, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung nomor 3854 k/Pidsus/2023 tanggal 01 Agustus 2023. Tindak pidana ini terkait dengan pengelolaan dan penggunaan dana keuangan Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan.
Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa Siti Endah Nugrohini secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan subsidiar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UURI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Siti Endah Nugrohini dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan, serta denda sejumlah Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan. Masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Edy Winarko melalu Kasi Intelijennya mengimbau agar seluruh masyarakat turut berperan aktif dalam memerangi korupsi dan melaporkan setiap tindakan korupsi yang terjadi.
“Kasus ini adalah bukti komitmen Kejaksaan Negeri Kota Malang untuk menjaga keadilan dan akan terus berusaha keras dalam memberantas korupsi di wilayah hukum Kota Malang,” tutur Eko.