Kejari Kota Tangerang Gelar Apel Siaga Adhyaksa Sukseskan Pemilu 2024

Kejari Kota Tangerang Gelar Apel Siaga Adhyaksa Sukseskan Pemilu 2024 I Teras Media
Keterangan foto : Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang I Ketut Maha Agung S.H., M.H melakukan apel siaga Adhiyaksa pemilu 2024 sebagai tindaklanjut arahan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten melalui Surat B-405/M.6/Cs.2/2/2024, terkait apel siaga Adyaksa Pemilu 2024 di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang pada Senin (5/2/2024)

Terasmedia.co JAKARTA – Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang I Ketut Maha Agung S.H., M.H melakukan apel siaga Adhiyaksa pemilu 2024 sebagai tindaklanjut arahan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten melalui Surat B-405/M.6/Cs.2/2/2024, terkait apel siaga Adyaksa Pemilu 2024 di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang pada Senin (5/2/2024).

Dalam pengarahannya, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang melalui Kasi Intelijen Khusnul Fuad SH MH menyatakan bahwa Insan Adhyaksa khususnya Pegawai Kejaksaan Negeri Kota tangerang agar ikut serta berperan dalam menyukseskan pemilu 2024 untuk tidak Golput dan bersikap netral pada pemilu 2024.

“Sikap netral ASN khususnya pegawai Kejari Kota Tangerang bukan hanya dalam sikap tindak Dilingkungan masyarakat saja akan tetapi dalam penetrapan tugas dan wewenangnya,” ujarnya dalam siaran tertulis pada Senin (5/2/2024).

Bacaan Lainnya

Bidang Pidum

Untuk bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), proses penanganan perkara tindak pidana pemilu yang dilaksanakan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Sentra Gakkumdu seperti menerima laporan dan menindaklanjuti adanya temuan pelanggaran pemilu dan pidana pemilu.

Jaksa yang ditugaskan dalam penanganan pelanggaran dan pidana pemilu yang tergabung dalam sentra gakumdu akan bersikap profesional dan netral dalam menyelesaikan tindak pidana pemilu

Bidang Intelijen

Politik, Pertahanan dan Keamanan
( Pasal 173 Ayat (2) PERJA 007/A/JA/2017 jo Peraturan Kejaksaan No. 001 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI)

Melaksanakan pemetaan potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan, serta pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di Lingkungan Kejaksaan yang berkaitan dengan sektor partai politik, pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.

Posko Pemilu harus mampu mejadi jembatan untuk semua kalangan khususnya masyarakat dengan KPU dengan Bawaslu terhadap potensi hambatan yang mengganggu suksesnya pelaksanaan pemilu.
Posko pemilu harus mampu menciptakan stabilitas keamanan sebelum dan sesudah pelaksanaan pemilu 2024 serta melakukan mitigasi terhadap potensi perlanggaran dan pidana pemilu serta sengketa pemilu sebagai supporting data untuk bidang pidum dan datun.

Bidang Datun

Dibidang perdata dan Tata usaha Negara berdasarkan surat kuasa Khusus dapat bertindak baik didalam maupun diluar Pengadilan untuk atas nama negara atau pemerintah (Pasal 30 ayat 2 UU No. 16 Tahun 2004).

Jaksa Pengacara Negara dapat mewakili KPU atau Bawaslu dalam menangani sengketa TUN baik secara litigasi maupun non litigasi dengan cara memberikan bantuan hukum , pertimbangan hukum maupun tindakan hukum lain.

Sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota atau Terkait sengketa SK KPU mengenai hasil hitung suara, rekapitulasi suara, dan penetapan hasil pemilu, sengketanya bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi. (Amris)

Ikuti kami di Google News

Pos terkait