Terasmedia.co Makasar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur meningkatkan kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2022 pada Kegiatan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Luwu Timur dari ke tahap penyidikan dari penyelidikan.
Kepala Kejari Luwu Timur, Yadyn, dalam keterangan pers diterima pada Sabtu (29/4), menyampaikan, peningkatan status penanganan kasus dugaan korupsi PJU tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT- 157/P.4.36/Fd.1/04/2023.
Dia menjelaskan, peningkatan stataus penanganan perkara dugaan korupsi PJU tersebut setelah ?melalui rangkaian proses pemeriksaan dan gelar perkara pada tahap penyelidikan pada Rabu (26/4).
Yadyn menyampaikan kronologi kasus dugaan korupsi PJU tersebut, yakni bahwa pekerjaan pengadaan PJU dananya bersumberkan dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Kabupaten Luwu Timur untuk Tahun Anggaran 2022.
Pekerjaan pengadaan PJU tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 8 Ayat (2) huruf b Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa.
“BKK tersebut digunakan untuk pembangunan desa sebesar 60% dan dialokasikan untuk lampu jalan energi PLN atau Pembangkit Listrik Tenaga Surya bagi Desa paling banyak 10 unit dengan harga per unit Rp17 juta,” kata Yadyn.
“Terdapat 8 perusahaan sebagai penyedia jasa dalam pengadaan PJU Dana Bantuan Keuangan Khusus Tahun Anggaran 2022 yang tersebar pada 6 kecamatan, dari 8 perusahaan sebagai penyedia jasa tersebut, salah satunya adalah CV LDP,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Kejari Luwu Timur menemukan bukti perlulaan dugaan penyelewengan dalam pengadaan lampu PJU, yakni soal ketidaksesuaian spesifikasi material barang antara yang termuat dalam dokumen penawaran dan kontrak dengan fisik terpasang.
Atas ketidaksesuaian spesifikasi tersebut, lanjut dia, telah dilakukan audit oleh Inspektorat Kabupaten Luwu Timur dengan Nomor: 700/07/I/ITKAB Tanggal 24 Januari 2023 dengan hasil audit pada pengadaan PJU yang menggunakan dana BKK TA 2022 terdapat selisih harga pada pengadaan tiang lampu yang tidak sesuai spesifikasi yang diduga atas kehendak penyedia.
Ulah tersebut berpotensi mengakibakan kerugian negara untuk 12 desa dan kerugian tersebut masih dapat bertambah dalam proses audit untuk desa lainnya yang telah dimintakan oleh Tim Penyidik Kejari Luwu Timur.
Perbuatan tersebut diduga melanggar sangkaan primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsiairnya, melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.