Kejari Tolitoli Bersama Gakkum KLHK Ungkap Kasus PETI di Hutan Lindung Salungan, Pemodal Jadi Tersangka

Kejari Tolitoli Bersama Gakkum KLHK Ungkap Kasus PETI di Hutan Lindung Salungan, Pemodal Jadi Tersangka
Keterangan foto : Penertiban Tambang Emas Tanpa Izin (PETI), yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli dibawah komando Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli, Albertinus Napitupulu, SH., MH, bersama Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Wilayah Sulawesi terus digenjarkan, Kamis (11/7/2024)

Terasmedia.co JAKARTA – Penertiban Tambang Emas Tanpa Izin (PETI), yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli dibawah komando Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli, Albertinus Napitupulu, SH., MH, bersama Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Wilayah Sulawesi terus digenjarkan.

Pasalnya, Gakkum KLHK bersama Kejari Tolitoli kembali berhasil menangkap dan penjarakan tersangka berinisial IM (42) yang diduga sebagai pemodal penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Toli-toli Sulawesi Tengah. Dalam kasus tersebut, IM dijerat dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.10 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli Albertinus Napitupulu SH MH menyatakan bahwa pihaknya mendukung dan siap berkolaborasi dengan Gakkum KLKH. Karena untuk menjaga kelestarian sumber daya alam bagi kehidupan kita semua.

Bacaan Lainnya

“Kami mendukung dan siap berkolaborasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah dan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi dalam upaya penegakan hukum bidang lingkungan hidup dan kehutanan demi kelestarian alam serta menjamin hak-hak masyarakat mendapatkan lingkungan hidup yang baik untuk saat ini dan generasi mendatang,” ujar Albertinus kepada wartawan via Whatsapp di Jakarta pada Kamis, (11/7/2024).

Menurut Albert, pihaknya bersama Gakkum KLHK akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka atau kasus PETI lainnya. Termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang turut andil dan menikmati hasil tembang emas ilegal tersebut.

“Untuk mengungkap aliran dananya, kami akan menggandeng Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam mengungkap kasus gratifikasi di tambang emas ilegal tersebut. Sambil menunggu informasi perkembangan penyidikan dari Gakkum KLHK terkait siapa saja pihak-pihak yang telah menerima hasil dari kasus PETI ini,” jelasnya.

Kendati demikian, Albert mengatakan perkara PETI dengan tersangka IM ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk segera disidangkan. “Mungkin hari ini berkas tersangka IM sudah dinyatakan lengkap dan P-21, untuk segera disidangkan,” tandasnya.

Kronologis

Albert menjelaskan, tersangka IM diduga telah melakukan penambangan emas ilegal di kawasan hutan lindung Salugan di sekitar wilayah Galepu, Sungai Salugan, Desa Janja, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli. Dia saat ini telah diamankan di rumah tahanan negara kelas II A Palu.

“Penangkapan IM berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kegiatan PETI dalam kawasan hutan lindung Salugan. Berdasarkan informasi tersebut, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama Kejaksaan Negeri Tolitoli melakukan operasi pengamanan hutan ke lokasi tersebut,” jelasnya.

Dalam operasi tersebut, kata Albert tim menemukan base camp/pondok penambang beserta beberapa peralatan pendukung yang digunakan untuk kegiatan penambangan. Lantas, setelah melakukan penyisiran di lokasi tersebut, tim menemukan 1 unit alat berat ekskavator yang disembunyikan tidak jauh dari lokasi PETI, dan selanjutnya, pihaknya membawa barang bukti tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, penyidikan dan gelar perkara, kita menetapkan IM sebagai tersangka yang diduga menjadi pemodal dalam kasus PETI ini. Selanjutnya berkas, tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejati Sulawesi Tengah untuk disidangkan,” pungkas Albert.

Dalam kasus ini, tersangka IM dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 36 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 89 ayat (1) Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan huruf b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (Amris)

Ikuti kami di Google News

Pos terkait