Terasmedia.co Serang – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut, pihaknya telah memeriksa 9 saksi atas perkara mafia tanah di wilayah Kabupaten Lebak. Kata Leonard, dari penyelidikan tim, diduga ada keterkaitan oknum ASN di Kantor BPN Lebak.
Jumlah itu diduga hasil dari gratifikasi atau janji hadiah dari pendaftaran tanah. Bahkan statusnya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Riwayat transaksi sudah tembus Rp15 miliar. Saksi sudah 9 orang termasuk dari BON dan luar dari BPN,” “kata Leonard melalui pernyataanya, Rabu (28/9).
Baca juga: LUAR BIASA…!PJI dan Kejati Banten Peduli Warga Lewat Pengobatan Gratis
Menurut Leonard, Kejati Banten telah menemukan alat bukti berupa rekening penampung di 2 bank swasta. Untuk nilai perkiraan dana yang masuk dan keluar sekitar Rp15 miliar.
Kata Leonard, hingga kini, penyidik masih mendalami transaksi aliran dana dari perkara tersebut. Kasus ini berlangsung sekitar dari 2018 hingga 2021.
“Dugaan ini pada BPN Kabupaten Lebak. Kita lakukan penyelidikan di Kantor Pertanahan Lebak sekitar 2018 sampai 2021,” tutur Leonard.
Selain itu, tim sedang menyelidiki adanya dugaan oknum ASN BPN Lebak yang terlibat dalam kasus mafia tanah.
“Modus kita sedang meneliti keterkaitan ASN pada Kantor Pertanahan Lebak, dimana terlibat adanya calo tanah dalam mengurus pendaftaran atas tanah di wilayah Lebak,” tuturnya.(Deni.l)