Kejati Banten Kembalikan Berkas Pencemaran Lingkungan PT SBJ Lebak ke Penyidik GAKKUM KLHK

Kejati Banten Kembalikan Berkas Pencemaran Lingkungan PT SBJ Lebak ke Penyidik GAKKUM KLHK
Foto ; Kajati Banten Didik Farkhan.

Terasmedia.co Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembalikan berkas kasus seorang tersangka dari penambnang emas PT Samudera Banten Jaya (SBJ) yang berada di lokasi Warungbanten, Cibeber, Lebak kepada penyidik GAKKUM KLHK. Pengembalin berkas pencemaran lingkungan tersebut dinilai Kejati Banten karena belum lengkap.

“Berkas dikembalikan kepada penyidik , P.18 +P.19,’’ kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Dr Didik Farkhan lewat pesan WhatsAapnya beberapa hari yang lalu.

Disinggung tentang apa penyebab berkas dari tersangka kasus pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh penambang emas PT SBJ, kata Didik Farkhan, berkas perkara yang ada di Kejati Banten masih belum lengkap karena ada beberapa petunjuk dari jaksa untuk dilengkapi. Kemudian, Kajati Banten tersebut menyarankan kepada awak media agar menanyakan langsung kepada ke Aspidum.

Bacaan Lainnya

“Detail lengkapnya kasus PT SBJ tanya ke Aspidum ya,’’ ucap pria berpangkat bintang emas dua dipundak tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Matahukum Mukhsin Nasir menyebut, pihaknya telah berkomunikasi langsung dengan Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra Taqiuddin terkait perkembangan terbaru soal tambang emas PT SBJ yang ada di Cibeber, Lebak. Kata Mukhsin, pengakuan Kepala Balai terhadap dia, GAKKUM KLHK telah menetapkan seorang tersangka dari PT SBJ terkait pencemaran lingkungan.

“Sudah satu orang yang dijadikan tersangka oleh GAKKUM KLHK, keterangan tersebut saya dapatkan langsung dari Kepala Balai GAKKUM KLHK Wilayah Jabalnusra Taqiuddin yang ditemani oleh seorang Kasi yaitu Pak Agus pada Senin 18 Maret 2024 sekitar pukul 13.00 WIB tadi siang,’’ kata Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir saat beraada di kantor GAKKUM KLHK Wilayah Jabalnusra Surabaya, Senin (18/3/2024)

Dalam pertemuan dengan Kepala Balai GAKKUM KLHK Wilayah Jabalnusra tersebut, Mukhsin menjelaskan tentang beberapa peristiwa yang terjadi di tambang emas PT SBJ Lebak Banten. Penjelasan itu, mulai dari penyegelan, pengerusakan dan oknum anggota Puspom TNI yang berkeliaran di area tambang emas yang dilarang.

“Benar, saya menjelaskan beberapa peristiwa terjadi selama ini di tambang emas PT SBJ yang dinilai ada keanehan. Mulai dari penyegelan, pengerusakan dan oknum anggota Puspom yang berada di lokasi tambang emas PT SBJ. Tujuannya untuk menjaga nama TNI karena keliatanya ada dua dari institusi tersebut yang terkesan bertikai,’’ jelas Mukhsin.

Selain menjelaskan terkait peristiwa tentang penyegelan oleh GAKKUM KLHK terkait aktifitas tambang emas PT SBJ. Kata Mukhsin, dia juga menjelaskan tentang status tanah yang diduga peninggalan PT Antam. Karena, menurut keyakinan Mukhsin, lokasi itu bagian wilayah PT Antam yang pernah dikelola dan sekarang digunakan oleh PT SBJ’

“Saya jelaskan juga tentang status tanah yang saat ini diklaim milik PT SBJ, padahal lokasi tersebut diduga bekas peninggalan PT ANTAM,’’ tutur Mukhsin.

Karena, kata Mukhsin, pihaknya mendapatkan beberapa laporan dan sumber bisa dia pertanggung jawabkan tentang status tanah yang digunakan area tambang oleh PT SBJ. Mukhsin menyebut bahwa wilayah yang dijadikan area tambang oleh PT SBJ masih peninggalan PT ANTAM.

“Coba saja cek tentang izin remsi Perusahaan PT SBJ, apalah sudah punya izin pinjam pake Kawasan atau tidak, dan status tanah itu merupakan Kawasan negara apa bukan,’’ sebut Mukhsin.

Maka dari itu, kata Mukhsin agar kasus ini tidak berlarut-larut dan banyak menjadi atensi public, pihaknya meminta Pemda Lebak melalui PJ Bupati dan Direktorat Jendral Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK untuk membuka status tanah tersebut. Kata Mukhsin, apakah status tanah itu berada di dalam area Kawasan hutan atau peninggalan PT ANTAM.

“Ini harus segera dilakukan pemetaan kawasan agar pihak GAKKUM yang sempat menyegel memberikan kepastian hukum. Sehingga Masyarakat tidak menganggap bahwa penyidik GAKKUM KLHK main-main tentang penyegelannya atau sekedar gagah-gagahan. GAKKUM KLHK jangan memberi ruang terjadinya polemic seperti yang terjadi sekarang karena kepastian hukum disebabkan oleh tata batas kawasan,’’ tutur Mukhsin.

Dikatakan pria berbadan kecil yang suka menghisap rokok filter tersebut bahwa Direktorat Jendral Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK memiliki database status tanah yang dijadikan tambang emas oleh PT SBJ. Mukhsin menyebut, dari database tersebut akan muncul secara otomatis dalam keterangan PETA, apakah itu statusnya milik PT ANTAM atau punya Masyarakat sebagaimana klaim pengakuan PT SBJ.

“Pemda Lebak melalu PJ Bupati dan Direktorat Jendral Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK harus membongkar status tanah yang diklaim PT SBJ. Semua itu akan terlihat jelas bila datrabase itu dibuka. Sehingga kepastian hukum kasus ini bisa jelas,’’ papar Mukhsin.

Pria yang kerap disapa Daeng tersebut juga menyakini bahwa tanah yang dipergunakan oleh PT SBJ bukan milik Masyarakat. Alasannya kata Mukhsin, lokasi tersebut berada di Cikotok, padahal seperti yang kita ketahui semua, Cikotok merupakan bekas peninggalan PT ANTAM dan dititipkan kepada Pemda Lebak.

“Lokasi Tambang Emas PT SBJ berada di Cikotok seperti yang kita ketahui, Cikotok merupakan area bekas peninggalan PT ANTAM yang dititipkan kepada Pemda Lebak. Tujuanya untuk dikembalikan sebagai kawasan konservasi atau wisata. Pertanyaan saya, kenapa PT SBJ bisa lolos naik ke Kawasan Cikotok karena tidak mungkin pemerintah daerah tidak mengetahuinya,’’ ungkap Mukhsin.

Dijelaskan Mukhsin, lewat sumber yang dia bisa pertanggung jawabkan bahwa pada tahun 2019 tim GAKKUM KLHK dengan tim ESDM, Pemprov Banten, dan Pemba Lebak sempat menghentikan kegiatan pertambangan emas di Cikotok. Alasannya karena kawasan Cikotok harus kembali menjadi kawasan wisata, tapi yang terjadi Sekarang malah kawasan Cikotok kembali dijamah oleh oknum-oknum yang melakukan pertambangan emas illegal atau PETI.

“Saya mendukung pernyataan PJ Bupati Lebak Iwan yang menyebut bahwa Lebak Selatan yaitu Bayah akan dijadikan pusat ekonomi. Salah satu contoh kongkret beliau harus bisa menyelesaikan konflik yang terjadi di pertambangan emas PT SBJ di Cibeber,’’ ujar Mukhsin.

Mukhsin juga menyinggung tentang adanya addendum antara PT ANTAM dengan Pemda Lebak tentang penyerahan kawasan Cikotok di tahun 2006. Kata Mukhsin, apa yang terjadi di pertambangn PT SBJ, baik soal pengegelan oleh GAKKUM KLHK dengan dalih dugaan pencemaran lingkungan dan soal SBJ dengan pihak Kodim 0603 Lebak, memurut Mukhsin, itu semua bukan persoalan mendasar.

“Masa izin eksploitasi pertambangan emas berada di Cikotok,’’ sebut Mukhsin.

“Yang paling mendasar bila Kepolisian, Kejaksaan bisa membuka keabsahan status kawasan tambang yang diklaim milik PT SBJ karena itu akan menjadi penegakan hukum yang bermanfaat. Demi melindungi kawasan hutan sebagai aset kekayaan sumber daya alam dan menyelamatkan ancaman terjadinya degradasi hutan serta ekosistem hayati kekestarian kawasan hutan tersebut,’’ tutur Mukhsin Nasir.

PAKAR HUKUM PIDANA dari TRISAKTI

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar buka suara tentang penegakan hukum terkait tambang emas PT SBJ di Lebak. Menurut Fickar, selain pelaku utama, ada pelaku yang menjalankan perintahnya atau yang membantu usaha tambang emas yang memang bermasalah. Kata Fickar mereka bisa kena pasal 55 junto 56 KUHP dan bisa diproses hukum.

“Sementara itu, penyidik GAKKUM KLHK bisa segera menetapkan pelaku utama kalau memang mereka kabur dan segera tetapkan mmenjadi tersabgka. Kalau pelaku utama dipanggil dua kali tetapi tidak datang nyatakan BURON dan identutasnya bisa disebarkan melalui Interpol,’’ kata Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar, Rabu (21/2/2024)

Disinggung tentang adanya oknum TNI dari Kodim 0603 Lebak dan Anggota Puspom TNI yang berkeliaran di lokasi tambang emas PT SBJ dan diduga menyebabkan terhambatnya penyidikan oleh GAKKUM KLHK. Kata Fickar. Seandainya mereka terlibat dalam perizinan, mereka bisa bagian dari pelaku utama juga.

“Kalau mereka terus berada dilokasi atau ikut membekengi, maka oknum TNI dari Puspom dan Kodim 0603 Lebak bisa dissebut bagian dari pelaku pembantu yang ikut mengamankan bisa dijerat dengan pasal 55 junto 56 KUHP,’’ jelas Fickar.

Respon Komisi III DPR RI

Anggota Komisi III DPR RI Adde Rosi memberikan perhatian khusus terhadap aktifitas tambang emas milik PT Samudera Banten Jaya (SBJ) yang berada di Kampung Cikoneng, Desa Warung Banten, Kecamatan Ciibeber, Lebak. Hal tersebut kata Adde Rosi lantaran banyaknya aspirasi yang sering disampaikan oleh masyarakat ketika dia sedang mengadakan reses di sekitaran wilayah tambang tersebut.

“Keberadaan dan aktifitas tambang emas milik PT Samudera Banten Jaya (SBJ-red) memang sering kali menjadi keluhan atau aspirasi warga sekitar ketika saya kunjungi dapil, ” Kata Politisi Golkar tersebut saat dihubungi lewat pesan WhatsAapnya, Kamis (25/1/2024)

Lebih lanjut, ketika disinggung apa keluhan masyarakat, politisi cantik tersebut menjelaskan bahwa masyarakat sering mengeluhkan tentang adanya pencemaran terhadap mata air. Selain, pencemaran ke aliran sungai, kata Adde Rosi, warga juga sangat ketakutan tentang adanya penuruan stuktur tanah dan menyebabkan bencana alam atau longsor.

“Betul sekali, masyarakat mengeluhkan tentang adanya pencemaran air, pengeroposan dan mungkin bisa berpotensi bencana alam ke depannya,” ucap Legislator dari daerah pemilihan Lebak dan Pandeglang.

Dikatakan Adde Rosi, pihaknya juga meminta penyidik GAKKUM KLHK agar segera bertindak tegas dan teliti untuk menangani tambang emas PT SBJ. Kata Adde Rosi, penindakan bisa dilakukan sesuai dengan kewenangan mereka dan aturan yang berlaku.

“Saya mendorong agar penyidik GAKKUM KLHK untuk segera menindak tegas dan teliti tambanng emas PT SBJ di Lebak sesuai aturan yang berlaku,” tegas legislator Golkar tersebut.

Ikuti kami di Google News

Pos terkait