Terasmedia.co,Lebak | Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Didik Farkhan Alisyahdi meresmikan Rumah Restorative Justice dan Posko Akses Keadilan bagi Masyarakat Adat dan Kasepuhan di 5 Desa adat dan kasepuhan di Lebak serta Launching Restorative Justice Online pada Kejaksaan Negeri Lebak. Selasa (20/6/2023).
Hadir para Asisten Kejaksaan Tinggi Banten, Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Bupati Lebak, beserta seluruh Forkopimda Lebak.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Didik Farkhan Alisyahdi mengharapkan bahwa dengan adanya Rumah Restorative Justice dan Posko Akses Keadilan bagi masyarakat Hukum adat dan kasepuhan ini dapat dipergunakan secara optimal bukan hanya bagi masyarakat hukum adat dimana Rumah Restorative Justice dan Posko Akses Keadilan itu ditetapkan, tetapi dapat juga dapat dipergunakan oleh masyarakat sekitar yang membutuhkan akses keadilan dalam masalah hukum yang dialami.
“Bahwa pendirian Rumah Restorative Justice sebagai sarana untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat hukum adat dan kasepuhan dengan memberikan pendampingan baik sebagai mediator maupun fasilitator, sekaligus sebagai Posko Akses Keadilan bagi Masyarakat Hukum Adat dan kesepuhan di Kabupaten Lebak agar permasalahan hukum dan jalan mencari keadilan benar benar dapat dirasakan langsung bagi masyarakat khususnya masyarakat hukum adat dan Kasepuhan di Kabupaten Lebak,” jelas Dr. Didik Farkhan Alisyahdi melalui keterangan rilisnya pada Selasa (20/6/2023).
Sementara itu, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mengatakan, Alhamdulilah telah diresmikannya Rumah Restorative Justice. Dimana Rumah Restorative Justice ini merupakan alternatif penyelesaian perkara dengan mekanisme yang berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait.
“Terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak yang telah menginisiasi Rumah RJ dan Posko Akses Keadilan Bagi Masyarakat Adat di Kabupaten Lebak,”ujar iti
Iti mengatakan, dimana ini menjadi satu-satunya di Indonesia dan menjadikan Lebak sebagai Percontohan bagi daerah lain sesuai instruksi Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Hal ini juga supaya dapat dilakukan pencegahan penyalahgunaan pengelolaan keuangan dana desa sekaligus mendorong Pembangunan Desa secara maksimal.
“Dengan fungsi koordinasi penyuluhan penegakan hukum khususnya tentang aturan pemakaian anggaran dana desa agar penggunaannya tepat mutu, tepat guna dan tepat sasaran sehingga hasil yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Desa,”ungkapnya. (Ardi)