Kejati Banten Tetapkan 1 Orang Tersangka BP Selaku Vice President Sales PT SCC

Kejati Banten Tetapkan 1 Orang Tersangka BP Selaku Vice President Sales PT SCC I Teras Media
Keterangan Foto: konferensi pers di gedung Kejati Banten.Kamis, (13/4)

TerasMedia.co, Serang | Kejaksaan Tinggi Banten Menetapkan 1 (Satu) Orang Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pekerjaan Pengadaan Aplikasi Smart Transportation SC Pada PT. SCC Tahun 2017.

“Satu orang tersangka atas nama BP selaku Vice President Sales PT SCC berkaitan dengan dugaan rekayasa dalam pekerjaan pengadaan Aplikasi Smart Transportation SC Pada PT SCC Tahun 2017,”ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Didik Farkhan Alisyahdi kepada wartawan pada Kamis,13 April 2023.

Didik menjelaskan, Pada tahun 2017, telah dilaksanakan perjanjian kerjasama antara PT. SC dengan PT. SCC berdasarkan Kontrak Nomor : 194/SCC/ISCI/A/17 dan Nomor 01/SC-SIGMA/PRO/05/2017 tanggal 24 Mei 2017 untuk Pengadaan Aplikasi Smart Transportation SC, dimana item pekerjaan berdasarkan kontrak yaitu berupa pengadaan Smart vehicle Toyota sebanyak 90 unit, Link Internet, Cloud System App M force 20 user dan Internet Device (laptop / Hp) sebanyak 90 unit dengan nilai Rp. 19.200.585.000,- (sembilan belas miliar dua ratus juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah).

Bacaan Lainnya

Untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, PT SCC (salah satu anak perusahaan BUMN) menunjuk PT TAP sebagai Mitra Pelaksana Pekerjaan (subkontrak) melalui mekanisme penunjukkan langsung, dan mengikat perjanjian berdasarkan kontrak Nomor : 189-PRC/SCC/OTAP/A/17 dan Nomor 04/PKS/TAP-SIGMA/PRO/05/2017 tanggal 08 Juni 2017 dengan nilai kontrak Rp.16.149.941.400,- (enam belas milar seratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus emapat puluh satu ribu empat ratus rupiah).

“Bahwa Dalam pelaksanaannya terjadi perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, penunjukan langsung kepada PT TAP sebagai MITRA oleh PT SCC merupakan praktik “pengkondisian” atas inisiasi tersangka BP bersama VM , padahal PT TAP bukanlah perusahaan Telkom Group, Telkom Sigma Group, Partnership Kemitraan, Provider/operator, agen tunggal, distributor, principal, pemegang lisensi untuk produk/jasa spesifik,”jelas Didik.

Didik menerangkan, PT SC sebagai pemberi pekerjaan (Costumer) kepada PT SCC merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan PT TAP sebagai MITRA/Vendor Telkomsigma, dimana pengendali kedua perusahaan yaitu VM dan Direksi kedua perusahaan tersebut mempunyai hubungan keluarga yaitu VM (Presiden Direktur PT SC) dengan LM (Direktur Utama PT TAP); PT SCC telah melakukan pembayaran lunas termasuk PPN 10 % kepada PT TAP seluruhnya sebesar Rp 17.764.935.540,- (tujuh belas miliar tujuh ratus enam puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu lima ratus empat puluh rupiah).

“Namun Pekerjaan tidak ada atau tidak ada barangnya (fiktif), karena PT TAP tidak pernah melakukan pemesanan/PO barang dan sama sekali tidak pernah dilakukan Uji Terima dan Serah Terima barang/pekerjaan secara nyata serta dok BAUT, BAST, DO tanggal 09 Juni 2017, hanya digunakan sebagai formalitas dokumen untuk pencairan uang dari PT SCC ke PT TAP;
PT SCC menderita kerugian sebesar sebesar Rp 17.764.935.540,-. (tujuh belas milyar tujuh ratus enam puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu lima ratus empat puluh rupiah),”terangnya.

“Dari nilai pekerjaan yang telah dibayarkan kepada PT TAP, namun PT TAP tidak pernah melaksanakan project dan PT SC selaku Customer tidak pernah melakukan pembayaran kepada PT SCC,”sambung Didik.

Bahwa hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri BUMN No 15/MBU/2012 tentang Perubahan Atas Permen BUMN No.5/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN; Keputusan Menteri BUMN No. KEP-117/M-MBU/2002 tentang Penerapan Praktik Good Corporate Governance pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Peraturan Perusahaan Perseroan PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk No. PD301/r.00/HK.240/COP-A00110000/2012 tentang Sinergi Pengadaan Telkom Group; Peraturan Perusahaan Perseroan PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk No. PD.511.00/r.00/HK.200 COP-B0400000/2013 tentang Penyediaan Barang dan/atau Jasa untuk Pemenuhan Layanan Bagi Pelanggan Korporat (Outbound Logistic); Anggaran Dasar PT Sigma Cipta Caraka yang terakhir kali diubah berdasarkan Akta No.3 tanggal 10 Agustus 2016 yang dibuat dihadapan Utiek R.Abdurachman, SH, MLi, MKn Notaris di Jakarta, dan segala perubahannya dalam waktu sewaktu;
Keputusan Direksi No. 003/TELKOMSIGMA/BOD/VI/2017 tanggal 5 Juni 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Direksi Nomor 001/TELKOMSIGMA/BOD/IV/2017 tentang Organisasi Perusahaan

“Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka BP dalam perkara Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diatur dan diancam dengan Pidana menurut pasal 2 ayat (1), Subsidiair pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- KUHP,”pungkasnya.

lanjut Didik mengatakan,bahwa penahanan terhadap tersangka BP untuk kepentingan Penyidikan dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Serang selama 20 hari terhitung sejak tanggal 13 April 2023 sampai dengan 02 Mei 2023.

Adapun alasan penahanan terhadap tersangka adalah :

Alasan Subyektif (berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHAP) yaitu Dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

Alasan obyektif (berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP) yaitu: Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.

Ikuti kami di Google News

Pos terkait