Kejati Banten Tetapkan Saksi VHM Menjadi Tersangka Perkara PT. SCC Tahun 2017

Kejati Banten Tetapkan Saksi VHM Menjadi Tersangka Perkara PT. SCC Tahun 2017 I Teras Media
Foto: Kejati Banten Menjadikan VHM selaku Direktur Utama PT. SC yang merupakan Customer PT. SCC sebagai Tersangka terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pekerjaan Pengadaan Aplikasi Smart Transportation SC Pada PT. SCC Tahun 2017.

TerasMedia.co,Serang | Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan penjemputan dari sebuah rumah di daerah Tangerang Selatan dan membawa saksi VHM terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pekerjaan Pengadaan Aplikasi Smart Transportation SC Pada PT. SCC Tahun 2017.

Bahwa dikarenakan saksi VHM tidak pernah memenuhi panggilan sebanyak 3 (tiga) kali dengan alasan yang sah, maka Tim Penyidik melakukan pengecekan terhadap keberadaan saksi dan ditemukan keberadaannya kemudian Tim Penyidik membawa saksi VHM ke Kantor Kejaksaan Tinggi Banten untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang cukup Tim Penyidik berkesimpulan terhadap VHM ditetapkan sebagai Tersangka,”ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Didik Farkhan Alisyahdi melalui keterangan rilisnya Senin (22/5).

Bacaan Lainnya

Didik menjelaskan, dimana tersangka VHM selaku Direktur Utama PT. SC yang merupakan Customer PT. SCC untuk kegiatan Pengadaan Aplikasi Smart Transportation SC Pada PT. SCC dengan MITRA PT TAP pada Tahun 2017, dimana antara PT SC dan PT TAP adalah terafiliasi.

Bahwa dalam pekerjaan tersebut diduga telah terjadi penyimpangan berupa persekongkolan dan pengkondisian dalam penetapan mitra pelaksana pekerjaan PT. TAP yang terafiliasi dengan PT. SC, karena tidak dilaksanakannya kontrak oleh PT. TAP selaku mitra pelaksana serta terdapat dugaan aliran dana/fee terhadap tersangka BP selaku Vice President Sales PT. SCC yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan.

“Bahwa tersangka VHM disangka melanggar pasal 2 ayat (1), Subsidiair pasal 3 Jo pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- KUHP,”ungkap Dr.Didik.

“Bahwa terhadap tersangka VHM dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cilegon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor: Print-231/M.6.5/Fd.1/05/2023 tanggal 23 Mei 2023 selama 20 hari terhitung mulai tanggal 23 Mei 2023 sampai dengan 11 Juni 2023,”sambung Dr.Didik akhiri keterangannya.

Ikuti kami di Google News

Pos terkait