Kejati DKI Berikan Rasa Aman ke BPJS Ketenagakerjaan, Ternyata Begini Penjelasannya

Kejati DKI Berikan Rasa Aman ke BPJS Ketenagakerjaan, Ternyata Begini Penjelasannya I Teras Media
Keterangan foto : Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani berikan layanan bantuan hukum kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan wilayah DKI Jakarta, Jumat (10/3)

Terasmedia.co Jakarta – Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani berikan layanan bantuan hukum kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan wilayah DKI Jakarta.

Reda mengatakan, pemberian bantuan hukum akan dilakukan oleh pengacara negara melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Hal itu dia sampaikan saat penandatanganan perjanjian kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan wilayah DKI Jakarta dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Hotel JS Luwansa Jl. Rasuna Said Kav. 22 Jakarta, Kamis 9 Maret 2023.

Bantuan hukum yang tertuang dalam kerjasama tersebut yaitu memberikan pendapat hukum, audit hukum, tindakan hukum lain dalam rangka menyelamatkan keuangan negara, mediasi, negosiasi, fasilitasi, peningkatan kompetensi sumberdaya manusia serta mitigasi resiko hukum dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Bacaan Lainnya

“Kerjasama ini akan diberlakukan selama dua tahun kedepan,” ujarnya.

Mantan Kejati Banten juga menyampaikan semoga kinerja bidang Datun yang selalu baik ini terus dipertahankan dan kerjasama dengan BPJS, BUMN atau lembaga lainnya yang berhak mendapatkan bantuan hukum dari Kejaksaan itu bisa terus dilanjutkan.

“Hubungan prima antara Kejaksaan dengan BPJS semakin harmonis dan banyak pengusaha yang sadar untuk membayarkan kewajibannya,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Kepala Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah DKI Jakarta, Deny Yusyulian menyampaikan kami atas nama Kepala Kantor, Kepala Cabang sewilayah Provinsi Jakarta mengucapkan terimakasih atas dukungan pelaksanaan kegiatan BPJS Ketenagakerjaan yang membuahkan hasil.

Dia menambahkan, berkat kerja keras bersama BPJS Ketenagakerjaan telah berhasil menjalankan amanah dengan baik dan benar di Provinsi DKI Jakarta dengan meningkatnya Coverage jumlah pekerja yang terlindungi disektor formal mencapai 63 persen dan disektor informal mencapai 23 persen.

“Jadi upaya yang dilakukan bersama telah mencapai hasil dan banyak masyarakat yang mendapatkan manfaat dari program ini,” terangnya.

Peserta yang hadir yaitu BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang sewilayah DKI Jakarta bersama juga dengan Kejaksaan Negeri sewilayah DKI Jakarta

Ikuti kami di Google News

Pos terkait