Terasmedia.co Jakarta – Berkas perkara dugaan penganiayaan terhadap David Ozora oleh tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dinyatakan telah lengkap secara adminitrasi dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kepastian kelengkapan berkas perkara tersebut dikemukakan langsung Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta, Agus Sahat Tua Lumbangaol di Jakarta, Rabu (24/5/2023) siang.
“Berkas perkara kedua tersangka atas nama Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sudah lengkap,” ujar Agus Sahat Tua Lumbangaol yang didampingi Asisten Pidana Umum, Danang.
Agus menegaskan penanganan berkas perkara yang dilakukan jajarannya, sudah sesuai ketentuan yang berlaku di Kejati DKI. Artinya, sambungnya, sejak pertama kali perkara tersebut diterima dari penyidik kepolisian, tidak ada istilah lamban.
“Semua sesuai prosedur. Jadi tidak ada berkas perkara bolak-balik ke penyidik Kepolisian. Sejak P18 dan P19, semua sudah berjalan dengan aturan. Jadi tidak ada bolak-balik berkas perkara,” tegas Danang.
Aspidum juga menegaskan, lengkapnya berkas perkara bukan karena tekanan dari pihak lain, tapi murni karena proses penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan harus mengedepankan profesionalitas sesuai mekanisme protap penyidikan yang dimiliki Kejaksaan.
Terkait jumlah saksi, Danang mengatakan dari tersangka Mario berjumlah 18 orang dan dari pihak Sane berjumlah 17. Termasuk saksi dari kerabat dekat Mario dan Sane serta keluarga korban.
Selain itu, lanjutnya, Jaksa penuntut umum yang akan menangani kasus tersebut dipersidangan berjumlah 7 orang.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, kami akan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan,” tutupnya.