Terasmedia.co Jakarta – Satu lagi tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset Asrama Mahasiswa di Yogyakarta, EM (notaris di Palembang), di tahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Klas IIA Palembang, Jumat (19/4/2024).
“Dasar untuk melakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, bahwa dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, Jumat (19/4/2024).
Penahanan yang dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Sumsel ini, Kata Vanny, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1715/L.6.10/Ft.1/04/2024 tanggal 19 April 2024 untuk 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Klas IIA Palembang dari tanggal 19 April 2024 sampai dengan 08 Mei 2024.
“Dalam perkara ini Kejati Sumsel telah menetapkan enam tersangka yakni, AS (Alm) dan MR (Alm) telah meninggal dunia, ZT, EM, DK dan NW,” kata dia.
Vanny mengungkapkan, perbuatan tersangka EM ini melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana (Primair).
Berikutnya, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana (Subsidair).
Untuk Modus operandinya, sambung dia, peranan tersangka EM sebagai notaris di palembang yang membuat akta 97 dengan memalsukan aset Yayasan Batang Hari Sembilan menjadi aset Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan, dan berdasarkan akta tersebut tersangka MR dan ZT menjual asrama mahasiswa pondok mesuji di Yogyakarta,” kata dia.
“Setelah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), maka penanganan perkara beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang,” ungkap dia.
“Tahap penanganan perkara selanjutnya, Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang,” tandas dia.