TerasMedia.co,TANGERANG — Camat Sindang Jaya Abudin mengundang sejumlah warga Talaga Bestari pada (11/4/2023) di rumah Dinas Camat Sindang Jaya, dalam dialog antar warga dengan Camat, tersiar bahwa kisruh Kades Wanakerta dengan warga Telaga Bestari berawal dari iuran pengelolan sampah.
Camat Sindang Jaya Abudin mengatakan, dari pengakuan Kades Wanakerta bahwa ada pungutan warga yang belum diketahui kepala Desa Wanakerta, namun ternyata kata Camat Sindang Jaya pengelolaan iuran sampah warga telah berlangsung sejak lama, namun Camat juga menyesalkan tindakan pemecatan sepihak Kades dengan tidak melakukan musyawarah terlebih dahulu dengan warga.
“Sengaja saya mengundang pihak – pihak terkait baik warga maupun Kades, untuk dikomfortir agar permasalahan ini tidak berlarut -larut, kemarin saya juga telah memanggil Kepala Desa Wanakerta juga,” terang Camat Sindang Jaya Abudin, dalam musyawarah yang digelar di rumah dinas Camat Selasa (11/4/2023).
Sementara Herizal mantan ketua RT 13 RW 1 Perumahan Talaga Bestari Desa Wanakerta merasa terkejut saat atas pemberhentian dirinya sebagai ketua RT 13, karena setiap rapat ataupun undangan dia selalu aktif begitu juga kalau ada kegiatan kemasyarakatan, terkait iuran pengelolaan sampah, selama ini telah berjalan sejak lama, dan hasil kesepakatan warga terbentuklah KSM sebagai pengelola sampah warga.
“Saya juga merasa aneh kok tiba – tiba saya dipecat sepihak tanpa alasan yang jelas,” tandasnya.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang Yayat Rohiman berharap semua warga bisa menahan diri untuk tidak melakukan hal – hal yang akan merugikan masyarakat, karena setiap permasalahan ada solusi .
“Kami berharap agar seluruh masyarakat tidak terpancing dan harus berkepala dingin,” tandasnya.
Sementara pantauan dilapangan, dalam dialog antara warga Telaga Bestari dihadiri oleh Camat Sindang Jaya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa ( DPMPD) Kabupaten Tangerang Yayat Rohiman, Kabid Pemberdayaan Masyarakat Pada DPMPD Kabupaten Tangerang Hendarto, Wakapolsek Pasar Kemis Slamet ,Sekcam Pasar Kemis Ansori, Babinkamtibmas dan Babinsa Desa Wanakerta.
Sebelumnya diberitakan, Tolak pemecatan Ketua RT dan Ketua RW oleh Kades Wanakerta Lurah Tumpang Siagian ( LTS), warga perumahan Telaga Bestari membentangkan spanduk pada Selasa (4/4/2023), spanduk berisi tandatangan warga dan lampiran surat pemecatan bertuliskan tidak sah tersebut dipasang di gank perumahan Blok J dan K RT 8 dan 9 RW 05, Blok K dan L RT 10 dan 11 RW 05 Blok E dan F Rt 02/ 01.
Selain memasang spanduk, warga juga membuat video yang berisi pernyataan sikap yang berisi penolakan atas pemecatan sepihak oleh Kades Wanakerta, karena berdasarkan Perbup nomor 7 tahun 2021 Ketua RT dipilih langsung oleh warga, sehingga surat pemberhentian yang ditandatangani Kades Wanakerta tidak memiliki dasar.
Warga RW 01 Saeful Arifin mengatakan, pemecatan ketua RT 13/01 Herizal dan Ketua Rt 02/01 Rasilan Saidi serta Ketua RW 05 Herdis Fajar pada 28 Maret 2023 tidak sah, karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya ,seharusnya pemberhentian harus mengikuti peraturan yang ada. (Day/DB)