Kemenkumham Jabar Berikan Remisi Khusus Idul Fitri 1445 H Pada Narapidana dan Anak Binaan, Berikut Rinciannya

Kemenkumham Jabar Berikan Remisi Khusus Idul Fitri 1445 H Pada Narapidana dan Anak Binaan, Berikut Rinciannya I Teras Media
Keterangan foto : Pemberian Remisi Khusus (RK) Dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Hari Raya Idul Fitri 2024 Kepada Narapidana Dan Anak Binaan Kantor Wilayah Kementrian Hukum Dan Ham Jawa Barat, (Selasa, 9/4/2024)

TerasMedia.co, Jawa Barat | Pemberian Remisi Khusus (RK) Dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Hari Raya Idul Fitri 2024 Kepada Narapidana Dan Anak Binaan Kantor Wilayah Kementrian Hukum Dan Ham Jawa Barat.

Dasar Hukum Pemberian Remisi dan Pengurangan Masa Pidana :

1. Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;

Bacaan Lainnya

2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan;

3. Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi;

4. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat;

5. Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-PK.05.04-307 tanggal 07 Maret 2023 perihal Pelaksanaan Pemberian Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2024 Kepada Narapidana dan Anak Binaan.

Syarat-syarat Narapidana Yang Berhak Untuk Memperoleh Remisi :

1. Berkelakuan baik dalam kurun waktu Remisi Berjalan;

2. Untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dihitung sejak tanggal penahanan;

3. Untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan;

Syarat-syarat Anak Binaan Yang Berhak Untuk Memperoleh Pengurangan Masa

Pidana :

1. Berkelakuan baik dalam kurun waktu Pengurangan Masa Pidana Berjalan;

2. Untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 3 (tiga) bulan dihitung sejak tanggal penahanan;

3. Untuk tindak pidana tertentu tetap harus menjalani pidana minimal 3 (tiga) bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan;

Besarnya Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Idul Fitri Yang Diberikan :

1. Narapidana dan Anak Binaan yang telah menjalani pidana selama 6 (enam) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan memperoleh remisi 15 hari;

2. Narapidana dan Anak Binaan yang telah menjalani 12 (dua belas) bulan atau lebih :

– Tahun Pertama (telah menjalani lebih 1 tahun) memperoleh Remisi 1 bulan

– Tahun Kedua dan Ketiga memperoleh Remisi 1 bulan

– Tahun Keempat dan kelima memperoleh Remisi 1 bulan 15 hari

– Tahun Keenam dan seterusnya memperoleh Remisi 2 bulan

A. REMISI

Data WBP Se-Jawa Barat Bulan April 2024

Tahanan : 4.450 orang

Narapidana : 20.729 orang

Jumlah : 25.179 orang (dua puluh lima ribu seratus tujuh puluh sembilan)

Rekapitulasi Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2024 :

Remisi Khusus Idul Fitri I : 16.208 (Enam Belas Ribu Dua Ratus Delapan)

Remisi Khusus Idul Fitri II : 128 (Seratus Dua Puluh Delapan)

Jumlah Total : 16.336 (Enam Belas Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Enam)

Jumlah Yang Memperoleh Remisi :

Data Rekapitulasi Perolehan Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2024 berdasarkan pengusulan dari Lapas Rutan dan LPKA di wilayah Kementerian Hukum dan HAM

Jawa Barat yang telah masuk ke Sistem Database Pemasyarakatan.

RK I (Remisi Khusus Idul Fitri)

• 15 Hari : 3.187

• 01 Bulan : 10.406

• 01 Bulan 15 Hari : 2.210

• 02 Bulan : 405

Jumlah RK I : 16.208 (Enam Belas Ribu Dua Ratus Delapan)

RK II (Remisi Khusus Idul Fitri)

• 15 Hari : 27

• 01 Bulan : 74

• 01 Bulan 15 Hari : 23

• 02 Bulan : 4

Jumlah RK II : 128 (Seratus Dua Puluh Delapan)

JUMLAH TOTAL : 16.336 (Enam Belas Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Enam)

UPT Pemasyarakatan Jawa Barat yang mendapatkan RK II (Remisi Khusus Idul Fitri) Tahun 2024 :

No. Nama UPT Jumlah Narapidana Yang Mendapat RK II

1. Lapas Kelas I Cirebon 4

2. Lapas Kelas IIA Banceuy 3

3. Lapas Kelas IIA Bekasi 14

4. Lapas Kelas IIA Cibinong 6

5. Lapas Kelas IIA Cikarang 15

6. Lapas Kelas IIA Karawang 2

7. Lapas Kelas IIA Kuningan 5

8. Lapas Kelas IIA Subang 4

9. Lapas Kelas IIB Banjar 1

10. Lapas Kelas IIB Ciamis 1

11. Lapas Kelas IIB Cianjur 3

12. Lapas Kelas IIB Indramayu 9

13. Lapas Kelas IIB Majalengka 2

14. Lapas Kelas IIB Sukabumi 2

15. Lapas Kelas IIB Sumedang 2

16. Lapas Kelas IIB Warungkiara 7

17. Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur 4

18. Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung 7

19. Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur 14

20. Rutan Kelas I Bandung 13

21. Rutan Kelas I Cirebon 2

22. Rutan Kelas I Depok 4

23. Rutan Kelas IIB Garut 1

24. Rutan Perempuan Kelas IIA Bandung 3

Jumlah 128

Keterangan :

– RK I adalah Remisi Khusus Idul Fitri yang diberikan kepada Narapidana, akan tetapi pada saat masa pidananya dikurangkan perolehan Remisi Khusus Idul Fitri tersebut yang bersangkutan masih harus menjalani sisa pidana dan belum bisa bebas

– RK II adalah Remisi Khusus Idul Fitri yang diberikan kepada Narapidana, yang masa pidananya apabila dikurangkan perolehan remisinya yang bersangkutan akan bebas  pada saat tanggal 10 April 2024 (Hari Raya Idul Fitri).

Keterangan Usulan Remisi terkait PP 28 tahun 2006 dan PP 99 tahun 2012 Jumlah Narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri 2024  yang terkait pasal 34 ayat (3) PP 28 tahun 2006 dan pasal 34A ayat (1) PP 99 tahun 2012 (Perkara Narkoba, Korupsi, Teroris, Makar dan Kejahatan Transnasional lainnya hingga per tanggal 22 April 2023 Idul Fitri 2023 adalah sebagai berikut :

No. Perkara PP 28 tahun 2006 PP 99 Tahun 2012 Jumlah

1 Narkoba 26 7.187 7.213

2 Korupsi 2 235 237

3 Terorisme 2 15 17

4 Makar 0 0 0

5 Illegal Logging 0 0 0

6 Trafficking 0 19 19

7 Pencucian Uang 0 0 0

Jumlah 30 7.456 7.486

B. PENGURANGAN MASA PIDANA

Data Anak Binaan Se-Jawa Barat Bulan April 2024

Tahanan : 29 orang

Narapidana : 119 orang

Jumlah : 148 orang (seratus empat puluh delapan) Anak

Rekapitulasi Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2024:

Pengurangan Masa Pidana I : 98 (sembilan puluh delapan)

Pengurangan Masa Pidana II : 0 (Nol)

Jumlah Total : 98 (sembilan puluh delapan)

Jumlah Yang Memperoleh Pengurangan Masa Pidana :

Data Rekapitulasi Perolehan Pengurangan Masa Pidana Khusus Idul Fitri Tahun 2024 berdasarkan pengusulan dari Lapas Rutan dan LPKA di wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat yang telah masuk ke Sistem Database Pemasyarakatan.

PMP I (Pengurangan Masa Pidana Khusus Idul Fitri)

• 15 Hari : 73

• 01 Bulan : 25

• 01 Bulan 15 Hari : 0

• 02 Bulan : 0

Jumlah PMP I : 98 (sembilan puluh delapan)

PMP II (Pengurangan Masa Pidana Khusus Idul Fitri)

• 15 Hari : 0

• 01 Bulan : 0

• 01 Bulan 15 Hari : 0

• 02 Bulan : 0

Jumlah PMP II : 0 (Nol)

JUMLAH TOTAL : 98 (sembilan puluh delapan)

Keterangan :

– PMP I adalah Pengurangan Masa Pidana Khusus Idul Fitri yang diberikan kepada Anak Binaan, akan tetapi pada saat masa pidananya dikurangkan perolehan Pengurangan Masa Pidana Khusus Idul Fitri tersebut yang bersangkutan masih harus menjalani sisa pidana dan belum bisa bebas;

– PMP II adalah Pengurangan Masa Pidana Khusus Idul Fitri yang diberikan kepada Anak Binaan, yang masa pidananya apabila dikurangkan perolehan Pengurangan  Masa Pidananya yang bersangkutan akan bebas pada saat tanggal 10 April 2024 (Hari Raya Idul Fitri).

(Dn) 

Ikuti kami di Google News

Pos terkait