Kemenkumham Jabar Lakukan Operasi Gabungan TIMPORA,Cegah Pelanggaran Keimigrasian di Wilayah Jawa Barat

Kemenkumham Jabar Lakukan Operasi Gabungan TIMPORA,Cegah Pelanggaran Keimigrasian di Wilayah Jawa Barat I Teras Media
Keterangan foto : Kemenkumham Jabar lakukan Operasi gabungan TIMPORA keimigrasian di Wilayah Jawa Barat, (Selasa, 14/11/2023)

TerasMedia.co, Karawang -Kemenkumham Jabar pagi ini (Selasa,14/11/2023) melalui Divisi Keimigrasian melaksanakan Operasi Gabungan Tim PORA Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang pada Kabupaten Purwakarta.

Adapun 3 (tiga) titik lokasi yang dijadikan operasi yaitu : 1. Plaza Prime Hotel Purwakarta, 2. PT. HINO MOTOR MANUFACTURING, dan 3. PT. SULZER TURBO SERVICE INDONESIA.

Giat Operasi Gabungan Tim PORA dipimpin langsung Kepala Divisi Keimigrasian Yayan Indriana sebagai bentuk tindak lanjut dari apa yang diperintahkan Kepala Kantor Wilayah R. Andika Dwi Prasetya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta Penegakan Hukum Keimigrasian di Wilayah NKRI.

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini didasarkan pada UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, PP Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, PP Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, PERMENKUMHAM RI Nomor 50 Tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing, PERMENKUMHAM RI Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengawasan Keimigrasian, PERMENKUMHAM RI Nomor 8 Tahun 2022 tentang Intelijen Keimigrasian, PERMENKUMHAM RI Nomor 30 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kemenkumham Jabar Lakukan Operasi Gabungan TIMPORA,Cegah Pelanggaran Keimigrasian di Wilayah Jawa Barat I Teras Media

Baca Juga : Kemenkumham Raih Terbaik Kedua dalam Penghargaan Germas Award Tahun 2023

Operasi Gabungan Tim PORA Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang pada Kabupaten Purwakarta melibatkan unsur terkait yang tergabung dalam TIMPORA Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang pada Kabupaten Purwakarta.

Kepala Divisi Keimigrasian Yayan Indriana menyampaikan “Kemenumham RI melalui DitJen Imigrasi adalah instansi terdepan dalam menangani keberadaan WNA dengan menghadirkan birokrasi serta kebijakan² keimigrasian yang diharapkan mampu memfasilitasi pertumbuhan ekonomi serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

DitJen Imigrasi tidak dapat bekerja sendirian dalam melakukan tugas utamanya, untuk menjaga dan memastikan hanya Orang Asing yang bermanfaat yang bisa melakukan kegiatan di Indonesia.

Diperlukan adanya kerjasama yang solid antar kementerian/lembaga di tingkat pusat maupun daerah dalam bentuk formal maupun informal untuk mewujudkan pengawasan Orang Asing yang efektif di Indonesia”.

Tim terbagi menjadi 2 (dua) dimaksudkan untuk meminimalisir kejadian yang tidak diharapkan serta untuk mengefektifkan waktu dalam proses operasi.

Yayan lebih jauh meminta kepada Anggota TIMPORA Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang pada Kabupaten Purwakarta meminta Operasi Gabungan ini dilakukan dengan cara-cara yang Humanis jika masih bisa diarahkan dan dibina maka kita berikan arahan kepada Penjamin atau Kepada Warga Negara Asing yg belum memenuhi Persyaratan Dokumen Keimigrasian.

Tim I dipimpin oleh Kepala Divisi Keimigrasian Yayan Indriana dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I NON TPI Karawang Petrus Teguh Aprianto melaksanakan Operasi Gabungan di PT. HINO MOTOR MANUFACTURING.

Disini dilakukan pemeriksaan terhadap 11 TKA WN Jepang, 1(satu) diantaranya dilakukan pemeriksaan lanjutan mengingat yang bersangkutan hanya memiliki izin kunjungan.

Ini Juga : Kemenkumham Jawa Barat Laksanakan Upacara Hari Pahlawan Nasional Indonesia Tahun 2023

Tim II dipimpin oleh Kepala Bidang Inteldakim Divisi Kemigrasian Gatut Setiawan dan Kasie Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I NON TPI Karawang Jonni Silitonga melaksanakan Operasi Gabungan di PT. SULZER TURBO SERVICE INDONESIA.

Disini TKA yang dipekerjakan berjumlah 2 orang yang berasal dari Australia. Pemeriksaan juga dilakukan Disnakertrans setempat untuk memastikan TKA tersebut memiliki izin bekerja di Indonesia.

Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan edukasi kepada Pengguna TKA, Penjamin dan Orang Asing untuk memenuhi segala persyaratan Dokumen sesuai Perundang-Undangan yang berlaku serta menjadi wadah komunikasi tukar menukar informasi antar Anggota Tim PORA, selain itu juga menjadi sarana dalam meningkatkan sinergi dan kolaborasi antar Anggota Tim PORA Tingkat Kabupaten Purwakarta dalam melakukan pengawasan terkait keberadaan dan kegiatan Orang Asing guna deteksi dini dan cegah dini terjadinya pelanggaran² yang dilakukan oleh Orang Asing.

(Deni/red)

Ikuti kami di Google News

Pos terkait