Terasmedia.co, BANDUNG –Kemenkumham Jabar sebagai perpanjangan tangan dari Kementerian Hukum dan HAM R.I mengemban kewenangan pengadministrasian partai politik mulai dari pendirian, perolehan status badan hukum, perubahan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), hingga pembubarannya.
Dalam hal ini dibutuhkan tersedianya pangkalan data/ database yang akurat dan mutakhir terkait alamat dan kepengurusan partai politik dimaksud. Pangkalan Data yang dimiliki Kemenkumham, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus seragam memuat informasi kepengurusan dan alamat partai politik menjadi sangat penting untuk para pemangku kepentingan lainnya yang mengemban tugas dan fungsi yang sama pentingnya terkait penyaluran anggaran dan kualifikasi partai politik dalam keikutsertaan dalam Pemilihan Umum.
Sosialisasi Partai Politik Berbadan Hukum Dengan Tema “Pengkinian Data Partai Politik di Wilayah” yang diselenggarakan Bidang Pelayanan Hukum Kemenkumham Jabar di Grand Sunshine Hotel Soreang merupakan salah satu upaya Kemenkumham Jabar dalam memenuhi ketersediaan pangkalan data (database) yang akurat dan mutakhir terkait alamat dan kepengurusan partai politik di wilayah. Narasumber pada kegiatan ini yaitu : 1. Koordinator Partai Politik Direktorat Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM R.I Tjasdirin; 2. Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Barat Reni Ambar Sari; 3. Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Rifqi Alimubarok.
Kegiatan dihadiri dan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar R.Andika Dwi Prasetya didampingi Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Jabar Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi, serta dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Bandung dan diikuti peserta yang berasal dari Partai Politik Berbadan Hukum Wilayah Jawa Barat, JFT dan JFU Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar.
Andika lebih jauh menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan kewajiban partai politik untuk senantiasa menyampaikan data yang akurat terkait alamat, kepengurusan, dan keanggotaannya serta melakukan pemutakhiran berkala dalam hal adanya perubahan alamat dan/atau kepengurusan dimaksud.
Ini Juga : Kakanwil Kemenkumham Jabar Lakukan Audiensi Dengan Kepala Perwakilan Ombudsman Jabar
Andika berharap melalui sosialisasi dan forum koordinasi dan sinergi ini, dapat tercipta ide-ide dan inovasi baru antara para pemangku kepentingan dalam menyediakan data alamat dan kepengurusan partai politik yang senantiasa akurat dan terbarukan, serta tercapainya sinkronisasi data, alamat kantor dan susunan kepengurusan Partai Politik berbadan hukum yang ada di wilayah Jawa Barat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Peran partai politik telah memberikan kontribusi yang signifikan bagi sistem perpolitikan nasional, terutama dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang dinamis dan sedang berubah. Jika kapasitas dan kinerja partai politik dapat ditingkatkan, maka hal ini akan berpengaruh besar terhadap peningkatan kualitas demokrasi dan kinerja sistem politik.
Salah satu wujud pelibatan masyarakat dalam proses politik adalah Pemilihan Umum (PEMILU). Pemilu merupakan sarana bagi masyarakat untuk ikut menentukan figur dan arah kepemimpinan negara atau daerah dalam periode tertentu. Dalam kedudukannya sebagai pilar demokrasi, peran partai politik dalam sistem perpolitikan nasional merupakan wadah seleksi kepemimpinan nasional dan daerah.
Baca Ini : Kanwil Jabar Bersama DPRD Cirebon Harmonisasikan Baperda Pesantren Dan KB
Disaksikan secara langsung Kakanwil Kemenkumham Jabar R. Andika Dwi Prasetya dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi dan Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Jabar, Komitmen Bersama Partai Politik di Jawa Barat ditandai dengan Penandatanganan Komitmen Bersama Partai Politik Berbadan Hukum yang dilakukan Perwakilan Partai Politik di Jawa Barat, dengan memberikan informasi rinci mengenai data Partai politik di wilayah.
Hal ini ke depan berguna dalam Kesbangpol dalam memberikan Bantuan kepada Partai Politik, Bagi KPU Partai politik harus berbadan hukum yang semuanya sejalan dengan apa yang diupayakan Kemenkumham agar Partai Politik semua berbadan hukum, karena syarat utama dari partai politik peserta Pemilu adalah berbadan hukum.
Di Penghujung kegiatan dilaksanakan pemaparan dari 3 (tiga) Narasumber dalam memberikan pemahaman yang lebih dalam mengenai pentingnya Partai Politik Berbadan Hukum.(Deni)