Kemenkumham Jabar Terima Koordinasi dan Konsultasi Bapemperda DPRD Kota Bogor

Kemenkumham Jabar Terima Koordinasi dan Konsultasi Bapemperda DPRD Kota Bogor
Keterangan foto : Kemenkumham Jabar Terima Koordinasi dan Konsultasi Bapemperda DPRD Kota Bogor, (Selasa, 2/7/2024)

TerasMedia.co, Bandung – Kemenkumham Jabar pagi ini (Selasa, 02/07/2024) melaksanakan Koordinasi dan Konsultasi bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor. Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi serta dihadiri Ketua Bapemperda Kota Bogor, Wakil Ketua Bapemperda Kota Bogor, Anggota Bapemperda Kota Bogor, Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Suhartini, Sekretariat DPRD Kota Bogor dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kota Bogor pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.

Rapat pada hari ini didasarkan pada surat permohonan DPRD Kota Bogor Nomor: 0001.2.2/1288/Bapemperda tanggal 25 Juni 2024 perihal Koordinasi dan Konsultasi. Agenda rapat konsultasi dan koordinasi hari ini yaitu terkait naskah akademik perlindungan dan pemberdayaan perempuan yang mana naskah akademik ini merupakan hasil penelitian terhadap suatu masalah yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu rancangan peraturan daerah sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.

Perda itu sendiri dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

Bacaan Lainnya

Selain itu, Perda dapat memuat materi muatan lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. akan tetapi materi muatan yang diatur tidak boleh melebihi kewenangan pemerintah daerah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Terkait dengan perlindungan dan pemberdayaan perempuan pemerintah daerah mempunyai kewenangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yaitu Pencegahan kekerasan terhadap perempuan yang melibatkan para pihak lingkup Daerah Kabupaten/Kota, Penyediaan layanan bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat Daerah kabupaten/kota. Penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan perlindungan perempuan tingkat Daerah kabupaten/kota. Kewenangan pemerintah daerah tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak.

Dengan demikian, dalam menyusun peraturan daerah tentang perlindungan dan pemberdayaan perempuan harus mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut.

Kakanwil Kemenkumham Jabar Masjuno telah menginstruksikan kepada Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi beserta jajarannya untuk selalu mengedepankan pelayanan prima kepada masyarakat. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi pada kesempatan ini memaparkan secara lengkap Tugas Pokok dan Fungsi Kementerian Hukum dan HAM khususnya yang diampu oleh Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. Andi menambahkan bahwa proses Harmonisasi Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah harus melewati Lembaga yang Berwenang dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM dengan masa kerja selama 15 hari kerja sejak dinyatakan lengkap yang pada akhirnya keluar surat rekomendasi untuk bisa dilanjut ke tahap selanjutnya.

Atas nama Kepala Kantor Wilayah Wilayah Kemenkumham Jabar, Andi menyampaikan ucapan terimakasih kepada perwakilan DPRD Kota Bogor telah berkunjung untuk melaksanakan Koordinasi dan Konsultasi dengan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jabar. Andi berharap semoga pertemuan ini bisa bermanfaat bagi semua.

Ikuti kami di Google News

Pos terkait