Terasmedia.co Kalbar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Kalimantan Barat memastikan sebanyak 5.091 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapatkan hak pilih dalam Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. Mereka akan menyumbangkan suaranya pada pesta demokrasi yang digelar pada Rabu 14 Februari 2024.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar Muhammad Tito Andrianto menyatakan Divisi Pemasyarakatan memperjuangkan hak memilih bagi 5.091 kuota Daftar Pemilih Tetap WBP di Kalbar. Upaya ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
“Kami telah melakukan berbagai persiapan, koordinasi dan sinergitas telah dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Kalbar melalui Divisi Pemasyarakatan serta Lapas, Rutan dan LPKA untuk menjaga hak pemilih tetap dapat diberikan,” kata Tito lewat keterangan yang diterima redaksi, Jumat (9/2//2024)
Kanwil Kemenkumham Kalbar sudah berkoordinasi dan menjalin kerjasama dengan berbagai instansi terkait untuk memastikan legalitas dan kondusifitas saat WBP memberikan hak suaranya.
Koordinasi itu diawali dengan sinergitas dengan Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana untuk melakukan pemutakhiran sata Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi WBP pada Lapas/LPKA dan Rutan se-Kalimantan Barat.
Secara aturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, WBP masuk ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang tetap harus melampirkan KTP asli sebagai persyaratannya.
“Menjadi tantangan bagi kami karena beberapa WBP saat kami terima memiliki kendala validitas dengan NIK sama tetapi nama berbeda atau kendala KTP hilang,” ujar Tito.
Hal itu sudah teratasi dengan baik berkat sinergitas dengan berbagai pihak. Adapun upaya lain yang juga dilakukan adalah koordinasi bersama KPU dalam penyediaan 22 Tempat Pemilihan Suara (TPS) Khusus yang tersebar di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Kalbar sehingga WBP tidak perlu keluar dari area Lapas dan Rutan.
Peran dari Bawaslu juga tak lupa dilibatkan oleh jajaran Kanwil Kemenkumham Kalbar. “Kami berkoordinasi dengan Bawaslu dan akan ada 1 orang petugas Bawaslu di setiap TPS Khusus yang siaga.
Dari segi keamanan saat memilih di TPS Khusus Lapas dan Rutan di Kalbar ini Kakanwil bersama jajarannya juga telah melakukan koordinasi dengan Polda Kalimantan Barat, serta dilanjutkan dengan masing-masing UPT Pemasyarakatan untuk memastikan terdapat anggota kepolisian yang turut menjaga keamanan dan ketertiban di tingkat Polres dan Polsek.
“Secara khusus, Kanwil Kemenkumham Kalbar melalui surat W16.PK.06.08-213 melaksanakan perintah penundaan pengiriman dan mutasi tahanan baru ke Lapas, Rutan dan LPKA pada H-30 sampai dengan hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024 demi meminimalisir perubahan Daftar Pemilih sehingga proses pemilu dapat berjalan dengan optimal sesuai arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” tutupnya. (Nanang)