TERASMEDIA.CO LEBAK – Terkait maraknya pungutan biaya pra pembuatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) yang biayanya melebihi aturan SK Tiga Menteri, yang hampir terjadi diseluruh wilayah di Kabupaten Lebak dari mulai tahun 2023 sampai 2024 nyaris tak ada ujungnya. Padahal sudah jelas sesuai Surat Keputusan ( SK ) Tiga Menteri untuk pra pembuatan PTSL untuk pulau jawa ditentukan sebesar Rp 150.000.00. Namun paktanya di Kabupaten Lebak masih banyak ditemukan kutipan biaya untuk pembuatan Sertifikat tersebut banyak yang mencapai Rp 300.000.00. Akibat dibiarkannya persoalan tersebut tidak sedikit masyarakat yang menjerit bahkan ada yang melakukan pengaduan ke pihak Kejari terkait persoalan tersebut, dari tahun 2023 sampai saat ini. Namun rupaya hal itu tidak berpengaruh, karena sampai saat ini masih saja terjadi seperti di Desa Cidadap Kecamatan Curugbitung, yang kutipan biayanya mencapai Rp 300.000.00. Hal tersebut di ungkapkan ( Joni/ Nama samaran ) saat mengeluhkan persoalan tersebut kepada awak media pada 29/7/2024
“iya kang saya saya dipintain uang sebesar Rp 300.000.00 oleh pak RT untuk pembuatan sertifikat Tanah Program PTSL, meskipun belum saya bayar semuanya, tapi ada saudara saya yang sudah lunas,” Ujarnya
Menyikapai persolan tersebut diduga ada pembiaran dari Badan Pertanahan Nasional ( BPN /ATR ) Kabupaten Lebak, sebagai pucuk regulasi program. karena saat di konfirmasi dari beberapa minggu lalau, baik secara langsung maupun lewat sambungan Whtasappnya, Aan Rosmana selaku Kepala ATR/BPN Lebak selalu bungkam dan hanya memberi alasan kalau sedang sibuk
” Waalaikum Salam Wr Wb Kang, nanti bisa kita diskusikan Kang.” Hari ini sampai rabu saya ada kegiatan di luar,”Ukapnya singkat dan takpernah membalas konfirmasi lagi sampai saat berita ini di tayangkan
Laporan : RK