Kepala Kanwilkumham Jabar Serahkan Penghargaan (P2HAM) Pada Bapas Subang

Kepala Kanwilkumham Jabar Serahkan Penghargaan (P2HAM) Pada Bapas Subang I Teras Media
Keterangan foto : Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar R. Andika Dwi Prasetya Serahkan Penghargaan P2HAM Pada Bapas Subang, (Selasa, 7/11/2023)

TerasMedia.co, Bandung – Pemerintah meluncurkan Peraturan Presiden (Perpres) Strategi Nasional Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM) dan Pengukuhan Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM dalam sebuah acara virtual yang dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah R. Andika Dwi Prasetya, Pimpinan Tinggi Pratama, serta para penerima Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM).

Acara ini menjadi momen penting dalam upaya pemerintah untuk mewujudkan peningkatan kualitas pelayanan publik serta menghargai inisiatif yang telah diambil oleh berbagai instansi dalam menegakkan hak asasi manusia. (Senin, 06/11/2023).

Baca Juga : Kanwilkumham Kalbar Terima Kunjungan Tim Pengelola BMN Dirjen Imigrasi Terkait SBSK

Bacaan Lainnya

Penyerahan Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) di Kantor Wilayah Jawa Barat dilakukan Kepala Kantor Wilayah R. Andika Dwi Prasetya secara simbolis kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi,, Lapas Kelas I Cirebon, Bapas Kelas II Subang, Rutan Perempuan Kelas IIA Bandung, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur sebagai representasi dari Menteri Hukum dan HAM R.I yang ada di wilayah.

Penghargaan ini menjadi wujud pengakuan dan apresiasi atas inovasi dan komitmen yang diusung oleh instansi-instansi tersebut dalam menegakkan nilai-nilai Hak Asasi Manusia.

Diharapkan melalui upaya bersama, peresmian Perpres Stranas BHAM dan pemberian Penghargaan P2HAM ini mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di Indonesia, yang bersifat inklusif dan menghormati hak asasi manusia.

Kementerian terkait dan pemerintah daerah pun diharapkan semakin responsif dan proaktif dalam melaksanakan program dan kebijakan yang berbasis HAM.

(Deni/red)

Ikuti kami di Google News

Pos terkait