Keroyok PDIP, Delapan Fraksi DPR RI Nyatakan Sikap Tolak Sistem Pemilu Tertutup

Keroyok PDIP, Delapan Fraksi DPR RI Nyatakan Sikap Tolak Sistem Pemilu Tertutup I Teras Media

TerasMedia Jakarta – Delapan Fraksi di DPR RI kembali menegaskan menolak penuh wacana Pemilihan Umum ( Pemilu) Proposional tertutup. Ketidaksetujuan itu diungkapkan dalam pernyataan sikap yang ditandatangani oleh semua ketua fraksi, kecuali fraksi PDI Perjuangan.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan selain menolak dengan tegas sistem Proposional tertutup.Mereka juga meminta agar Mahkamah Konstitusi ( MK) menolak gugatan Undang Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

” Delapan partai memiliki sikap bersama, yakni mempertahankan sistem pemilu proporsional terbuka,” Ucap Doli kepada Wartawan dalam. konferensi Persnya di lobi gedung Nusantara Komplek Parlemen Senayan Jakarta Rabu (11/1/2023).

Bacaan Lainnya

Dijelaskan disepakati suara dari delapan fraksi itu setuju tetap pada posisi menerapkan sistem proporsional terbuka pada pemilu tahun 2024.Selain itu, diberikan arahan, khususnya di Komisi III yang selama ini menjadi tim kuasa hukum dari DPR setiap ada perkara di Mahkamah Konstitusi.

Dikatakan pula, setelah pertemuan Dharmawangsa, 8 Januari 2023 lalu, kedelapan fraksi kemudian menjalin komunikasi dan kemudian disepakati perihal arahan yang akan dilakukan pada masing-masing fraksi.

”Kepada masing-masing fraksi lagi untuk melakukan langkah-langkah, yang pertama karena sekarang ranahnya ada di Mahkamah Konstitusi, maka kemudian DPR sebagai pihak yang tentu akan meminta penjelasan kepada setiap kasus atau perkara yang ada di Mahkamah Konstitusi itu harus memberikan penjelasan,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut Ahmad Doli mewakili delapan fraksi membacakan pernyataan sikap yang telah mereka sepakati. Pertama pihaknya akan mengawal pertemuan demokrasi Indonesia ke arah yang lebih maju.

” Kedua, Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada tanggal 23 Desember 2008 dengan mempertahankan pasal 168 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia.” Kata Doli

Dan yang ketiga, Doli mengingatkan KPU untuk bekerja sesuai amanat undang-undang, tetap independen, tidak mewakili kepentingan siapa pun, kecuali kepentingan rakyat, bangsa, dan negara

” Demikian pernyataan bersama ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih,”tutupnya.

Ikuti kami di Google News

Pos terkait