Terasmedia.co Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menyelamatkan dan mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp7,6 triliun dari tindak pidana yang ditangani sepanjang 2022. Semua itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani dalam refleksi akhir tahun 2022 di Jakarta, Kamis (29/12).
“Sejumlah Rp7,6 triliun tersebut merupakan total antara penyelamatan dan pengembalian kerugian negara dari pidana khusus maupun perdata dan tata usaha,” ucap Reda yang juga mantan Kejati Banten.
Dalam paparannya, Reda menjelsakan, bahwa Rp7,6 triliun itu terdiri atas pengembalian kerugian keuangan negara dari pidana khusus (barang rampasan, uang sitaan, denda dan uang pengganti). Untuk jumlah Rp1.909.184.863.905 yang disetorkan Kejati ke Kas Negara.
“Tahun 2022 ini Kejati DKI Jakarta dari perdata tata usaha negara yang bisa kita selamatkan kurang lebih Rp5,7 triliun,” Kata Reda. (Gar)