Terasmedia.co Lebak – Medan (Waspada Aceh) – Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan Hari Pers Nasional menjadi momentum bagi segenap insan pers untuk menghadirkan pers yang profesional, tidak sekedar melaksanakan ritual tahunan.
Hal itu disampaikan Ninik Rahayu saat membacakan Deklarasi Pers Nasional Tentang Kemerdekaan Pers pada acara puncak Hari Pers Nasional tahun 2023, berlangsung di Gedung Serbaguna Pengprov Sumatera Utara, di Deliserdang, Kamis (9/2/2023).
Baca juga : Dr Ninik Rahayu Terpilih Ketua Dewan Pers Periode 2022-2025
Ninik melanjutkan, apalagi dalam menyongsong tahun politik, peringatan HPN 2023 juga harus menjadi ruang refleksi bagi pers untuk meneguhkan profesionalisme dalam penegakan kemerdekaan pers. Dia menuturkan bahwa jurnalis memiliki peran besar dalam upaya memajukan demokrasi di Tanah Air.
“Pers harus menjadi penerang, mampu meningkatkan intelektual publik, menangkal hoaks, disinformasi, misinformasi maupun malinformasi, jangan sampai semua informasi disebut hoax hanya karena perbedaan pandangan,” sambung Ninik.
Dia mengingatkan bahwa pers yang bertanggungjawab dimaknai dengan pemberitaan yang dikonfirmasi kebenarannya berdasarkan kode etik jurnalistik.
“Pemberitaan jangan berpotensi merugikan kepentingan publik, jangan sampai menciderai rasa keadilan,” jelasnya.
Dia juga menjelaskan indeks kemerdekaan pers tahun 2022 yang hasilnya naik 1,86 poin dari 2021 menjadi 77,88.
Lebih lanjut ia menyebut Dewan Pers terus berkomitmen meningkatkan kebebasan pers di Indonesia. Masalah-masalah yang masih muncul akan terus diatasi.
“Dalam beberapa waktu terakhir, Dewan Pers berjuang terus untuk memastikan kebebasan pers itu bisa terjamin,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, juga dilakukan penandatanganan keputusan bersama gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Dewan Pers, bersama pihak Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) , dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). (