Terasmedia.co SINGAPURA – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menceritakan sistem tata negara Indonesia yang menganut ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold saat bertemu dengan ketua Parlemen Singapura Tan Chuan-Jin, di komplek Parlemen Singapura, Kamis (13/10/2022).
LaNyalla juga menceritakan upayanya untuk menggugat ambang batas tersebut melalui Mahkamah Konstitusi di Indonesia. Namun gugatannya ditolak. Sehingga sampai hari ini, Indonesia masih menganut sistem presidential threshold tersebut.
“Sistem ini merugikan. Karena membatasi partai politik dalam mencalonkan kader terbaik atau putra putri terbaik di Indonesia. Sehingga calon presiden menjadi terbatas. Dan peluang untuk terlibatnya oligarki ekonomi yang berkolaborasi dengan partai politik sangat mungkin terjadi,” tukasnya.
Senator asal Jawa Timur itu juga menceritakan sistem asli Indonesia, yaitu demokrasi Pancasila, yang dirancang para pendiri bangsa, sejatinya bersifat sistem perwakilan. Karena Sila keempat dari Pancasila adalah wujud dari sistem perwakilan dan penjelmaan seluruh elemen masyarakat. Mulai dari partai politik, wakil daerah dan wakil dari golongan-golongan.
“Mereka ini yang merupakan representasi dari kedaulatan rakyat, yang menentukan arah perjalanan bangsa dan memilih presiden sebagai mandataris yang menjalankan arah dan kebijakan negara yang telah mereka susun,” urainya.
Baca juga : Ketua DPD RI Bicara Soal Masa Depan Indonesia Dipertemuan Dubes Dan Wakil Kadin Di Singapura
Hal itulah yang sekarang ia perjuangkan sebagai tawaran gagasan kepada seluruh rakyat Indonesia, agar Indonesia kembali berdaulat, mandiri dan berdikari. Karena, hakekat dari pemerintahan adalah pemerintahan yang menjalankan apa yang dikehendaki rakyat. Bukan apa yang dikehendaki presiden.
Dalam kunjungan yang berlangsung selama satu jam itu, LaNyalla dan Tan Chuan-Jin bertukar informasi mengenai sistem perwakilan legislatif serta tata cara pemilihan presiden di kedua negara.
Tan Chuan-Jin mengajukan pertanyaan terkait batas-batas kewenangan DPD RI dalam sistem parlemen Indonesia. LaNyalla menjelaskan, bahwa dua per tiga kewenangan parlemen Indonesia berada di tangan DPR, sehingga kewenangan DPD masih sangat terbatas.
LaNyalla menambahkan, perjuangannya bukan saja untuk memperkuat posisi dan kewenangan DPD RI. Tetapi juga untuk merombak sistem pemilihan presiden yang tak cocok diterapkan di Indonesia, sebagai negara kepulauan yang sangat luas.
LaNyalla juga menjelaskan tentang sistem pemilihan anggota legislatif di Indonesia, termasuk pemilihan para senator dari 34 provinsi.
Tokoh asal Bugis yang besar di Surabaya itu mengatakan bahwa ia dipilih oleh lebih dari 2,2 juta pemilih di Jawa Timur untuk menjadi wakil atau senator mereka. Karena itu, ia memikul tanggung jawab dan berkewajiban menyuarakan aspirasi mereka.
Sementara itu, Tan Chuan-Jin menjelaskan tentang sejarah dan tata cara pemilihan presiden dan anggota legislatif di Singapura yang tidak sama dengan cara Indonesia memilih presiden dan anggota-anggota legislatif.
Menurutnya, Pemerintahan Singapura dibentuk sesuai sistem Westminster yang memiliki tiga cabang kekuasaan, yaitu Legislatur yang terdiri dari presiden dan parlemen; Eksekutif yang terdiri dari menteri-menteri kabinet serta pemangku jabatan lainnya dan dikepalai oleh perdana menteri; serta Judikatur yang membuat undang-undang.
Baca ini : DPD RI Keluarkan 9 Rekomendasi Atas Kasus BLBI
Eksekutif menjalankan undang-undang, sementara Judikatur memberikan interpretasi terhadap undang-undang melalui pengadilan. Dalam sistem ini perdana menteri mengepalai pemerintahan dan presiden berfungsi sebagai kepala negara Singapura.
Tan Chuan-Jin juga menjelaskan bahwa anggota parlemen Singapura dipilih melalui pemilihan umum reguler dan pemimpin partai politik yang menguasai jumlah mayoritas kursi di parlemen unikameral ini diminta oleh presiden untuk menjadi perdana menteri. Setelah itu, perdana menteri memilih anggota-anggota parlemen hasil pemilu (elected MPs) untuk duduk di kabinetnya.
Parlemen Singapura yang sekarang adalah parlemen ke-14 yang terdiri dari 103 anggota yang mencakup 92 anggota terpilih hasil pemilu, dua anggota non-konstituen, dan 9 anggota hasil penunjukan.
Sebelum mengadakan pembicaraan, Tan Chuan-Jin membawa LaNyalla ke berbagai ruangan parlemen Singapura, termasuk ruang sidang paripurna. Ia bahkan meminta LaNyalla duduk di kursi ketua parlemen.
Pertemuan kedua pemimpin tersebut berlangsung dalam suasana yang sangat bersahabat dan merupakan pertemuan kedua setelah Tan Chuan-Jin berkunjung ke DPD RI pada 5 Oktober 2022.(Deni/red)